Kemenkumham Gandeng KPK untuk Kenalkan Istilah Hukum ke Masyarakat

Selasa, 06 Juni 2017 – 21:47 WIB
KANAL HUKUM: Pusluhbankum BPHN Kemenkumham dalam proses produksi Kanal Hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Bagaimana pemahaman masyarakat Indonesia atas isitlah-istilah hukum yang masif terdengar? Tentu tidak semua kalangan masyarakat mengetahui istilah hukum secara utuh.

Dalam rangka membantu masyarakat memahami istilah hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng pihak lain. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusluhbankum BPHN) Kemenkumham bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuat rekaman audio bertitel Kanal Hukum.

BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut

“Kerja sama ini bertujuan menjelaskan istilah-istilah hukum dan memberikan pengetahuan hukum di masyarakat agar terbentuknya kesadaran hukum yang kian baik,” Kepala Sub Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum BPHN Rachmat Abdillah di Jakarta, Selasa (6/6).

Rachmat menjelaskan, Kanal Hukum berbentuk rekaman suara merupakan modul penyuluhan hukum dengan bentuk rekaman suara yang menjelaskan istilah-istilah hukum secara singkat. Durasinya sekitar dua menit.

BACA JUGA: Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita

“Masyarakat dapat mengetahui informasi hukum khususnya terkait dengan pemahaman hukum di bidang pidana yang masif tersiar melalui televisi,” ujarnya.

Beberapa bahan materi istilah pidana yang ada di Kanal Hukum untuk periode Mei-Juni 2017 adalah Akumulasi Hukuman, Pencabutan Hak Politik, Hukum Pidana Tambahan, Penangguhan Penahanan, Peradilan dan Pengadilan, Pelimpahan Berkas dan Penggeledahan. Sebelumnya, pada awal Januari, bahan materi yang dijadikan Kanal Hukum adalah Tertangkap Tangan, Peninjauan Kembali, Putusan Sela, Pra-Ajudikasi, Denda dan Uang Pengganti, Panitera Pengadilan dan Benda Sitaan.

BACA JUGA: Kemenkumham Bakal Rekrut 14 Ribu PNS untuk Jaga Lapas

“Tema-tema tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih memahami istilah-istilah seputar hukum dan cerdas hukum,” tuturnya.

Rachmat menuturkan, Kanal Hukum akan disebar juga di Radio Kanal KPK di website lsc.bphn.go.id dan sosial media Pusluhbankum BPHN. Pusluhbankum terus berbenah diri dalam melaksanakan sosialisai mengenai informasi hukum.

“Semoga dapat dirasakan secara langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Menteri Yasonna Bakal Perbanyak Ponpes di Lapas


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler