Timsel Akan Tetapkan 24 Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Senin, 27 Desember 2021 – 11:28 WIB
Timsel Calon Angota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-KSP.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memilih 24 orang dari 48 bakal calon.

24 nama yang nantinya ditetapkan timsel akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Juri Ardiantoro menyebut 24 orang yang akan terpilih terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Setelah itu, mereka akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama DPR untuk menentukan 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu terpilih.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Saat ini, timsel menggelar tes wawancara yang berlangsung pada 26 hingga 30 Desember 2021 secara bergiliran.

Juri mengatakan banyak hal yang digali timsel dari empat orang yang telah diwawancarai dengan pertanyaan yang bervariasi, Minggu (26/12) kemarin.

BACA JUGA: Polisi Menduga Mayat di Tebing Karang Boma Ialah Lestari Mulyani

"Karena kami ingin mendapatkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang komplet," kata Juri dalam keterangannya, Minggu.

Menurut dia, calon anggota kedua lembaga tersebut harus memiliki pemahaman terkait pemilu, berintegritas, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang baik.

Selain itu, calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki perspektif untuk melakukan berbagai perbaikan pemilu.

Dia juga mengungkapkan isu yang banyak dibahas oleh peserta saat tes wawancara ialah pandemi Covid-19.

"Sejumlah peserta memiliki desain pelaksanaan pemilu apabila pandemi masih berlangsung saat pesta demokrasi tersebut diselenggarakan," ujar Juri. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler