Timsel KPU dan Bawaslu Serahkan Nama Calon ke Presiden

Rabu, 01 Februari 2017 – 13:09 WIB
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan tugas mereka 31 Januari 2016 kemarin.

Hari ini, Rabu (1/2) nama-nama calon terpilih telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

BACA JUGA: Ingat, Politik Uang Sanksinya Sangat Berat

"Kami sudah melaporkan nama-nama akhir dari Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI (kepada presiden)," kata ketua timsel Saldi Isra, di kompleks Istana Negara.

Sejak ditugaskan Presiden Jokowi mulai Oktober 2016, timsel calon anggota KPU/Bawaslu telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai perundang-undangan.

BACA JUGA: Penyelenggara Pilkada DKI Rawan Intimidasi

Yaitu membuka pendaftaran calon dan mengumumkan semua yang lolos syarat administrasi.

Tercatat, timsel menerima lebih dari 600 pendaftar untuk mengikuti tes tahap kedua.

BACA JUGA: 1.654 TPS di Papua Barat Rawan DPT Bermasalah

Di antaranya tes tertulis tentang tata kelola pemilu, tes kesehatan, dan tes psikologi.

Hasilnya, tersisa 58 orang, terdiri dari 36 calon anggota KPU dan 22 untuk Bawaslu.

Berikutnya, setelah seleksi tahap ketiga atau terakhir, diperoleh 14 calon anggota KPU dan 10 orang calon untuk anggota Bawaslu.

Dia menambahkan, proses seleksi dilakukan secara komprehensif sesuai ketentuan UU.

Setidaknya, ada empat kriteria utama yang harus terpenuhi oleh para calon.

Yaitu independensi calon, integritas calon, kemampuan tentang tata kelola pemilu dan kepemimpinan. Satu lagi soal kesehatan mereka.

"Jadi nama yang muncul inilah calon yang terbaik dari 5 kriteria yang ditentukan oleh UU," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daerah-daerah Rawan Masalah Data Pemilih


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPU   Bawaslu  

Terpopuler