Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang

Selasa, 11 Juni 2024 – 20:31 WIB
Kuasa hukum caleg incumbent, Neneng Hasanah, Nasrullah (kiri). Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konsitusi (MK) membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (10/6) siang.

Sembilan hakim MK yang dipimpin Suhartoyo meminta agar KPU Jakarta Utara melakukan rekapitulasi suara ulang di 233 TPS, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dalam waktu 15 hari pascaputusan.

BACA JUGA: Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim, Pengadu Berencana Melapor ke Polisi

Menyikapi itu, Ketua Tim Pemenangan caleg incumbent Partai Demokrat Neneng Hasanah, Usman meminta agar KPU RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara menggelar rekapitulasi suara ulang secepatnya.

"Rekapitulasi harus digelar secepatnya. Jangan sampai batas waktu 15 hari yang diputuskan MK terbuang sia-sia. Lalu menunggu waktu mepet, rekapitulasi baru dilaksanakan,” ujar Usman dalam siaran persnya, Selasa (11/6).

BACA JUGA: MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024

Sebab, kata dia, yang sudah-sudah, KPU Jakarta Utara selalu menggelar hal-hal yang sifatnya krusial justru saat memasuki injury time.

"Salah satu contohnya pelaksanaan rapat pleno pileg 2024 lalu yang sulit untuk dilakukan komplain," kata dia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Neneng Hasanah Menduga Ada Pelanggaran Dalam Penyerahakan Bukti ke MK

Menurutnya, dengan percepatan penjadwalan rakapitulasi. Hal itu akan berpengaruhi transparansi proses rakapitulasi suara ulang sesuai perintah 9 majelis hakim MK.

"Permintaan kami agar ada percepatan untuk mencegah persoalan-persoalan yang terjadi disaat rekapitulasi suara ulang. Kalau ada yang tidak sesuai mekanisme tentu kita bisa melakukan keberatan sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata dia.

Usman mengakui hingga kini tim pemenangan Neneng Hasanah, pasca 1 hari putusan MK masih menunggu saran KPU Jakarta Utara dan KPUD DKI.

“Untuk hal itu, kami tetap memegang prinsip tertib organisasi. Tentunya, urusan teknis kapan digelar rekapitulasi suara ulang, DPD PD DKI yang berkompeten. Kita sebagai tim pemenangan caleg menunggu arahan partai," bebernya.

Di tempat berbeda, kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah mengingatkan agar dalam proses rekapitulasi suara ulang yang diperintahkan hakim MK idealnya melibatkan semua pihak, termasuk DKPP RI.

"Selain Bawaslu, KPU, pihak kepolisan dan parpol yang berselisih. Rekapitulasi suara ulang harus pula melibatkan DKPP. Dalam hal ini, DKPP tidak lagi boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif turun lapangan tanpa harus menunggu laporan. Karena di sini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU. Sebagai bentuk satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. DKPP wajib mengawal dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," katanya.

Di samping itu, sambungnya lagi penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai, kata dia lagi pilihan masyarakat yang sesuai dengan hati nurani, justru diganti oleh penyelenggara pemilu.

"Kawal dan jaga, agar proses pemilu yang berorientasi pada jujur, adil dan rahasia berjalan sesuai harapan," katanya.

Lebih lanjut, kuasa hukum yang akrab disapa Nas itu pun berharap PHPU yang terjadi di dapil 2 Jakut, menjadi pelajaran berharga bagi KPU. Agar, sambungnya lagi ke depan KPU tidak bermain-main seperti yang diduga dilakukan perangkatnya di PPK atau pun KPU Jakarta Utara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Minta MKN Awasi Notaris Secara Profesional


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler