jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum caleg Partai Demokrat, Neneng Hasanah, Nasrullah menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (3/6) pagi.
Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan, adanya perintah ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024.
BACA JUGA: PDIP Minta MK Kabulkan Permohonan dan Tetapkan Perolehan Hasil Suara di Kabupaten Asmat
Perintah itu menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian, dan saksi-saksi. Namun, kata Nasrullah, prosedur tersebut sudah diabaikan.
"Saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan. Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (4/6).
BACA JUGA: Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
Hal itu sangat ironis, sebab ketua PAC kecamatan Cilincing dan saksi-saksi Kecamatan sejak 30 Mei hingga 3 Juni melakukan pengawalan selama 24 jam. Namun tidak ada kegiatan membuka kotak C hasil di Kecamatan Cilincing.
“Jika tidak ada aktivitas pembukaan kotak C hasil yang disaksikan semua pihak. Dari mana pihak termohon menyampaikan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK). Ini menjadi pertanyaan kami," ujar dia.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
Karena itu, pihak kuasa hukum Neneng Hasanah berencana untuk melayangkan surat keberatan pada ketua dan majelis hakim MK. Terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur atas perintah majelis hakim dalam sidang yang dibacakan pada sidang 30 Mei lalu.
"Karena tidak ada proses sidang lagi. Maka kami akan menyampaikan surat kepada ketua MK dan anggota majelis panel 3 MK. Karena, proses yang tidak transparan dan terbuka pada seluruh saksi dan masyarakat okeh pihak termohon dalam membuka bukti C hasil. Mudah-mudajan bisa ditanggapi oleh ketua dan anggota majelis panel 3," paparnya.
Selain itu, sambungnya lagi pihak kuasa hukum akan mencari jalan lain dengan melakukan pemberitaan di media.
"Dengan adanya pemberitaan di media sebagai alat pengawasan kepada majelis hakim di MK. Karena faktanya seperti ini, kita dikadalin lagi. Padahal day to day, pengurus Partai Demokrat melakukan pengawasan sejak 30-3 Juni," tandasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Neneng Hasanah, Usman mengungkapkan pascapersidangan 30 Mei 2024 lalu. Dirinya berinisiatif untuk mengkonfirmasi keberadaan kotak suara C hasil pada KPUD kota Jakarta Utara.
Kabag Teknis KPUD Kota Jakarta, Yanti menerangkan jika C hasil (C1 plano) berada di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
"Anehnya saat ini, justru bukti C hasil (C1 plano) itu dibawa dari KPU RI untuk diserahkan ke MK. Jika memang ada di KPU RI, kenapa bukti C hasil itu tidak diberikan ke MK untuk alat bukti yang dibutuhkan saat persidangan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan