Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK

Senin, 14 Juni 2010 – 23:48 WIB

JAKARTA -- Gara-gara terbukti membentuk tim sukses yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemenangan calon incumbent dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa pemilukada Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (14/6), majelis hakim MK yang diketuai Mahfud MD menganulir kemenangan pasangan Drs

BACA JUGA: Hasil Pilkada Kepri Digugat ke MK

Imran, M.Si dan Drs
H

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan dan Pakpak Bharat

Sutoardjo Pondiu, M.Si
Dari hasil rekapitulasi KPU setempat, pasangan tersebut meraup suara 36,67 persen.

"Mahkamah memandang penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan diwarnai dengan pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga yang diperlukan adalah pemungutan suara ulang

BACA JUGA: Golkar Terbanyak Menangkan Pilkada

Hal ini disebabkan karena pelanggaran-pelanggaran yang dapat dibuktikan di hadapan sidang Mahkamah sifatnya sudah sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan menjelang dan selama pencoblosan," ujar Mahdud MD saat membacakan putusan.

Pada persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni pasangan HSurunuddin Dangga, MBA -DrsHMuchtar Silondae M.Si, membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Imran-SutoardjoPasangan yang diusung Partai Demokrat dan PAN ini, disebutkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai incumbent.

Antara lain,  menandatangani surat pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Konawe Selatan padahal sudah dinyatakan cutiSelain itu, pembagian dan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terutang(SPPT) di Kecamatan Tinanggea yang dilakukan secara terkordinir oleh Kepala Lurah, Ketua KPPS TPS 1 Kelurahan Tinanggea, Panwaslukada Kecamatan Tinanggea, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Tinanggea, Ketua RT, Kepala Dusun se-Kecamatan Tinanggea.

Incumbent juga disebutkan telah melakukan pembagian SPPT gratis, KTP, dan Raskin gratis di Kecamatan Moramo oleh Tim 21 yang melibatkan kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, ketua RT, imam desa, dan ketua adat, sekretaris camat kolonoJuga mengangkat 4000 pegawai harian tidak tetap (PHTT) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 itu dengan janji akan diangkat menjadi PNS.

"Menurut Mahkamah, meskipun pengangkatan Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) adalah wewenang dari pemerintah daerah, namun dilihat dari waktu pengangkatan yang dilakukan menjelang Pemilukada dapat mudah ditafsirkan sebagai upaya untuk kepentingan pemenangan pasangan calon Pihak Terkait (Imran-Sutoardjo, red)," ujar hakim MK.

Oleh pemohon, incumbent juga disebutkan membentuk tim pemenangan yang terdiri dari PNS dengan nama Barisan Penggerak Pembangunan Daerah (Brigade)Selain itu, pembagian Raskin secara gratis yang disalurkan ke 360 desa se-Kabupaten Konawe Selatan dengan intimidasi apabila tidak memilih pasangan nomor urut 2 tidak akan menerima RaskinSelain itu, disebutkan pula telah melakukan intimidasi kepada PNS, kepala desa dan pejabat struktural.

"Bahwa sesuai fakta hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada terjadi pelanggaran serius, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif yang merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, ahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) sehingga memengaruhi hasil Pemilukada," ujar hakim MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harap Penyelesaian lewat Kultural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler