jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial SLT, 36, diduga bandar narkoba ditangkap tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.003 kilogram.
BACA JUGA: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Hermawan mengatakan pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Poros Paccerakang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga tentang aksi pelaku di rumahnya selama ini," kata Kombes Dodi Hermawan, Minggu (18/9).
BACA JUGA: Imam Syahroni Ditangkap Polisi setelah Bunga Mengadu Anunya Sakit ke Sang Ibu
Kombes Dodi Hermawan menambahkan anggotanya yang di backup oleh tim Resmob Polda Sulsel langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
"Saat penggerebekan tim kami menemukan 20 sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.003 gram. Ada juga satu timbangan warna biru," ungkap Kombes Dodi.
BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya Mak-Mak Secara Sadis, AKBP Moh Roni: Kami Beri Efek Jera
Dari hasil interogasi, SLT membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Dia rencana akan menjual di wilayah Makassar.
"Pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Dia simpan di lantai tiga rumahnya," tambah Perwira menengah Polisi tersebut.
Kombes Dodi menegaskan pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.
"Sekarang pelaku sudah kami amankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku narkoba yang bermain di wilayahnya.
BACA JUGA: Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Senin Besok
"Kami akan tindak tegas para pelaku narkoba yang masuk di Sulsel," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid