Timwas Century DPR Berharap ke KPK

Selasa, 02 November 2010 – 20:54 WIB
JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR untuk skandal Bank Century, Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya sangat berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Antasari Azhar dapat menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

"Dalam skandal Bank Century, Kita memang tidak menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan akan bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum karena dari awal kita sudah mengetahui sikap dua institusi penegak hukum ituHarapan kita satunya-satunya hanya ada di KPK dengan ketua barunya nanti," kata Mahfudz, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/11).

Kalau nanti pada akhirnya tiga lembaga penegak hukum itu (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung) berpendapat tidak ditemukan bukti hukum adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, DPR tentu akan melakukan uji silang fakta masing-masing yang dimiliki oleh tiga lembaga hukum tersebut dengan fakta yang dimiliki DPR

"Kita akan minta lakukan uji silang fakta secara terbuka diantara tiga lembaga penegak hukum itu dengan fakta yang dimiliki DPR," tegas Mahfudz Siddiq, yang juga Ketua Komisi I DPR itu

BACA JUGA: Anggota Fraksi Golkar Tetap Plesiran

Uji silang fakta tersebut, lanjutnya, memang tidak bisa mengubah keputusan hukum, tetapi paling tidak publik bisa melihat dan menilai yang sebenarnya
Dan itu jauh lebih ketimbang didiamkan begitu saja.

Ditanya soal adanya dugaan bahwa Timwas DPR kasus Bank Century telah 'masuk angin'" Mahfudz mengatakan itu tidak benar

BACA JUGA: Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas

"Tidak benar itu, yang ada kami merasa capek saja melihat proses hukum skandal Bank Century di KPK
Tapi habis reses ini, Timwas akan kembali melakukan rapat rutin," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Priyo Ajak Prabowo Gabung ke Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-PDIP Apresiasi Prabowo Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler