"Dalam skandal Bank Century, Kita memang tidak menaruh harapan besar terhadap pihak kepolisian dan kejaksaan akan bisa menyelesaikannya melalui jalur hukum karena dari awal kita sudah mengetahui sikap dua institusi penegak hukum ituHarapan kita satunya-satunya hanya ada di KPK dengan ketua barunya nanti," kata Mahfudz, di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/11).
Kalau nanti pada akhirnya tiga lembaga penegak hukum itu (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung) berpendapat tidak ditemukan bukti hukum adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, DPR tentu akan melakukan uji silang fakta masing-masing yang dimiliki oleh tiga lembaga hukum tersebut dengan fakta yang dimiliki DPR
"Kita akan minta lakukan uji silang fakta secara terbuka diantara tiga lembaga penegak hukum itu dengan fakta yang dimiliki DPR," tegas Mahfudz Siddiq, yang juga Ketua Komisi I DPR itu
BACA JUGA: Anggota Fraksi Golkar Tetap Plesiran
Uji silang fakta tersebut, lanjutnya, memang tidak bisa mengubah keputusan hukum, tetapi paling tidak publik bisa melihat dan menilai yang sebenarnyaDitanya soal adanya dugaan bahwa Timwas DPR kasus Bank Century telah 'masuk angin'" Mahfudz mengatakan itu tidak benar
BACA JUGA: Minta MK Batalkan Kemenangan PanTas
"Tidak benar itu, yang ada kami merasa capek saja melihat proses hukum skandal Bank Century di KPKBACA JUGA: Priyo Ajak Prabowo Gabung ke Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-PDIP Apresiasi Prabowo Capres
Redaktur : Tim Redaksi