jpnn.com - JAKARTA - Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah berharap Wakil Presiden Boediono memenuhi undangan DPR. Kalau tidak dipenuhi menurut Fahri, itu akan memberikan contoh buruk. “Semu tergantung pada dirinya sendiri. Kalau tidak hadir dia memberikan contoh yang buruk kepada penegakan sistem dan aturan di negara kita. Dia menganggap ini sebagai persoalan pribadi. Padahal kita hanya menjalankan fungsi kenegaraan sesuai dengan konstitusi,” kata Fahri Hamzah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (16/12).
Boediono lanjut Fahri, mestinya menghormati lembaga DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di negeri ini. Dewan memiliki kewenangan untuk memangil siapapun dan tidak ada halangan untuk melakukan itu. Jadi jangan diartikan macam-macam pemanggilan presiden atau Wapres. Seharusnya justru DPR memanggil presiden sehari-hari.
BACA JUGA: Penyuap Rudi Minta KPK Akhiri Pemblokiran Rekening Kernel
“Kalau Boediono tidak hadir maka bisa dianggap melecehkan DPR yang bisa memiliki konsekuensi hukum. Harusnya sebagai seorang pimpinan lembaga negara, Boediono menghormati lembaga lainnya,” tambahnya.
Menyikapi pandangan Fraksi Partai Demokrat bahwa Timwas tidak perlu memanggil Boediono karena Timwas sudah menyerahkan proses hukumnya kepada KPK, Fahri mengatakan memang benar tugas Timwas saat ini adalah mengawasi KPK dalam melaksanakan tugasnya, namun dalam tahapan pengawasan itu, DPR berhak mengundang Boediono dan tidak hanya KPK saja.
BACA JUGA: Setahun, Indeks Antikorupsi Naik 0,43 Persen
“Timwas tidak harus mengundang KPK, tapi juga bisa mengundang pihak lain termasuk Boediono yang bisa membuka pengetahuan kita tentang pengawasan yang lebih dalam. Sekarang kita awasi KPK, tapi KPK mutar-mutar disana saja. Itu kita ingin tanyakan ke Boediono, kami punya bahan pasti ada masalah yang agak serius sehingga seperti itu. Dalam pemanggilan itu terserah Boediono apakah ingin dilakukan tertutup atau terbuka," ujar Fahri Hamzah.
Dengan pemanggilan Boediono menurutnya paling tidak akan ada dua pertanyaan yang spesifik seperti mengenai siapa sebenarnya yang merekomendasikan keluarnya uang 2,7 triliun karena KSSK merasa tertipu. DPR menurutnya juga berhak tahu apakah ada unsur saling kunci diantara pimpinan KPK. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Kebijakan Bailout Century Tidak Bisa Diadili
BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Tolak Rencana Pemerintah Ratifikasi Konvensi Antitembakau
Redaktur : Tim Redaksi