jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penistaan agama hindu yang diduga dilakukan Desak Made Dharmawati (DMD) dan akun Youtube Istiqomah TV.
Adapun saksi diperiksa berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.
BACA JUGA: Datangi Bareskrim, Mahawasiswa Hindu Tanya Kelanjutan Kasus Penistaan Agama
“Kami sebagai pelapor dan saksi memenuhi undangan Dittipidsiber Bareskrim dan telah memberikan berbagai keterangan yang ditanyakan oleh tim penyidik,” ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Bareskrim, Jumat (28/5).
Yoga menjelaskan, ada dua pelapor dan saksi yang diminta keterangannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari ini.
BACA JUGA: Respons Wakil Ketua DPD RI Sultan tentang Kasus Penistaan Agama
Selain dirinya, Sekretaris Jenderal Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Bram Hellier juga diundang.
Pada pertengahan April 2021 lalu telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun YouTube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama DMD.
Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, DMD mengatakan berbagai hal tentang agama hindu yang telah menyakiti perasaan umat hindu.
Terhadap tindakan penistaan agama hindu itu, empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, FA-KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN) menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: Polri Resmi Jadikan Jozeph Tersangka Penistaan Agama
Mereka melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun YouTube Istiqomah TV ke Bareskrim Polri pada 21 April 2021. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan