Seperti diketahui, Panitia Hak Angket pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau yang disebut Hak Angket DPT merekomendasikan pemberhentian KPU karena dinilai tidak mampu melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu legislatif.Rekomendasi Panitia Hak Angket tersebut disampaikan menjelang sidang paripurna terakhir DPR pada akhir September 2009
BACA JUGA: DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU
"KPU harus bertanggung jawab atas carut marutnya DPT pada pemilu lalu," kata Ketua panitia Hak ANgket Gayus Lumbuun kepada wartawan.Wirdyaningsih mengatakan, masalah DPT ini tidak dapat dihentikan begitu saja
BACA JUGA: TK Tak Terbendung
BACA JUGA: Nasib KPU Diujung Tanduk
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan ke TK Makin Bulat
Redaktur : Tim Redaksi