Tindak Lanjuti Rekomendasi Angket

Selasa, 06 Oktober 2009 – 10:39 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih berharap agar rekomendasi Panitia Hak Angket berkaitan dengan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih pada pemilu legislatif, segera ditindaklanjuti DPR."Sudah ada rekomendasinya, kami berharap ini segera dilaksanakanMasalah daftar pemilih tetap (DPT) ini kan sudah lama, harus segera ada tindakan," katanya di Jakarta.

Seperti diketahui, Panitia Hak Angket pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk memilih atau yang disebut Hak Angket DPT merekomendasikan pemberhentian KPU karena dinilai tidak mampu melakukan pemutakhiran data pemilih pemilu legislatif.Rekomendasi Panitia Hak Angket tersebut disampaikan menjelang sidang paripurna terakhir DPR pada akhir September 2009

BACA JUGA: DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU

"KPU harus bertanggung jawab atas carut marutnya DPT pada pemilu lalu," kata Ketua panitia Hak ANgket Gayus Lumbuun kepada wartawan.

Wirdyaningsih mengatakan, masalah DPT ini tidak dapat dihentikan begitu saja
Untuk itu, ia mendesak agar rekomendasi ini segera diproses oleh DPR yang baru.Ia akan mendorong untuk dibentuk Dewan Kehormatan guna memproses pelanggaran kode etik berkaitan dengan masalah DPT ini."Kita akan berkomunikasi dengan DPR, pola mana yang bisa dilaksanakan apakah melalui Dewan Kehormatan atau menjalankan rekomendasi Panitia Hak Angket," katanya.(aj/jpnn)

BACA JUGA: TK Tak Terbendung

BACA JUGA: Nasib KPU Diujung Tanduk

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan ke TK Makin Bulat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler