Tindakan Cepat TNI AD Dipuji

Minggu, 29 Juni 2014 – 18:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memuji Langkah cepat TNI Angkatan Darat yang memproses Pratu HR, pembakar juru parkir di Monumen Nasional, Yusri (46).

Pratu HR saat ini ditahan di Mabes TNI dan dinyatakan bersalah membakar Yusri, melalui penyidikan cepat yang dilakukan jajaran Puspom TNI AD.

BACA JUGA: Klaim Menang Telak Tanda Khawatir Kalah

"Proses hukum yang cepat secara tidak langsung akan memberi efek positif bagi korban dan keluarga, dimana nasib mereka sebagai korban tidak tergantung lama," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Minggu (29/6).

Menurut Haris, sanksi berupa pidana badan dan pemecatan, bisa menjadi peringatan kepada aparat TNI lain dalam bertindak.

BACA JUGA: Jokowi Janjikan BBM Murah Untuk Nelayan

Selain itu, Haris mengatakan, langkah Puspom TNI AD yang menyatakan akan menanggung biaya pengobatan Yusri juga perlu diapresiasi. "Ini menunjukan Puspom TNI AD turut melindungi hak korban," kata Semendawai.

Menurutnya, ini juga berarti negara tidak lepas tangan atas kesalahan aparatnya. "Meski tidak bisa seratus persen menyembuhkan luka fisik dan psikis, namun pemberian ganti rugi menjelaskan kepada korban bahwa negara ada bersamanya," tuturnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jual Gus Dur, Elektabilitas Prabowo-Hatta Susah Naik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjunkan Saksi, Perketat Pemantauan TPS, PPS dan PPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler