"Rumah Tahanan dan Lapas jangan hanya dipahami sebagai tempat tahanan dan para narapidana menjalankan hukuman, tapi juga harus dipahami sebagai tempat untuk membina narapidana ke hari depan yang lebih baik dan bermartabatTindakan kesewenang-wenangan harus dihentikan," tegas Patrialis Akbar, saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas II-A Tanjung Pinang dan Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (6/1).
Diingatkan oleh Patrialis, kehadiran para narapidana di Lapas harus dipahami sebagai orang-orang yang yang sedang menjadi pesakitan
BACA JUGA: Pemda Diminta Pedomani Permendagri
Jangan sampai mereka itu setelah menjalani hukuman di Lapas atau Rutan, lalu menjadi tambah sengsara dan tidak punya masa depan yang lebih baikSelain meminta seluruh aparatur Lapas untuk bekerja secara manusiawi, Menkum HAM juga mengakui bahwa fasilitas yang saat ini dimiliki oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia masih sangat minim
BACA JUGA: Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi
Baik dari segi infrastruktur maupun ketersediaan tenaga LapasKesan negatif yang saat ini berhembus dari Lapas dan beredar di masyarakat, lanjutnya, haruslah dikikis
BACA JUGA: Pemberangusan Serikat Pekerja, Momok Jurnalis di 2009
"Caranya, setiap petugas harus menjalankan tugasnya dengan bersikap kebapakan kepada setiap narapidanaKesan negatif bahwa penjara adalah tempat yang angker dan menakutkan harus dihapusIni tantangan yang harus kita jawab secara bersama-sama," imbuhnya.Terkait dengan kelebihan kapasitas di seluruh Lapas di Indonesia, Menkum HAM pun meminta seluruh daerah yang punya kemampuan, untuk membangun Lapas secara mandiri"Surat Edaran Mendagri yang melarang Pemda untuk membantu tugas-tugas kementerian lain sudah dicabutIngat, bangsa ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)Tanggungjawab menyiapkan hari depan yang lebih bagi narapidana adalah tugas kita bersama, dan tidak hanya jadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuntoro Janji Tak Pandang Bulu
Redaktur : Tim Redaksi