jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang mengingatkan pegawai KPK untuk mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh ada pembangkangan mendapat tanggapan beragam di kalangan masyarakat. Ada yang mendukung, banyak pula yang menyudutkan karena dianggap Menteri Yuddy sudah masuk terlalu jauh.
"Pak menteri kayak enggak punya kerjaan saja. Kan itu urusan KPK, kalaupun ada sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010, yang berhak memberi sanksi ya pimpinan instansi, bukan menteri. Daripada urus pegawai KPK, urusin masalah honorer K2 yang belum tuntas dan sekarang malah parah karena banyak calo merajela," ketus salah satu honorer yang minta tidak diekspos namanya, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Ingat Nawa Cita Jokowi, Anis: Saya Sampai Mabuk
Menanggapi itu, Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, apa yang disampaikan MenPAN-RB tersebut normatif dan wajar.
Sebab, MenPAN-RB memimpin kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan. Di samping membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
BACA JUGA: Jika Tak Membela, Jokowi Dianggap Bubarkan KPK
“Pak menteri memberikan peringatan sesuai koridor hukum, sebagai menteri dari kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. Apalagi sebagian dari pegawai KPK berstatus PNS. Apa yang disampaikan beliau normatif dan wajar," ujar Herman di Jakarta, Rabu (4/3).
Berdasarkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perilaku PNS harus sesuai kode etik dan perilaku, antara lain melaksanakan tugasnya sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
BACA JUGA: Putusan MPG Imbang, Golkar Disarankan Gelar Munas Rekonsiliasi
“Sebagai aparatur negara, siapapun itu, harus taat hukum. Apalagi yang dipersoalkan adalah keputusan pimpinan yang didasarkan pada hukum yang berlaku," tegas Herman.
Terkait komitmen MenPAN-RB dalam pemberantasan korupsi, Herman menyatakan, tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam pencegahan. Belum lama ini MenPAN-RB membuat terobosan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Yang menjadi dasar diterbitkannya SE tersebut adalah UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Melalui SE tersebut, seluruh pegawai ASN diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Apa yang dilakukan pak menteri dengan menerbitkan SE tersebut adalah bukti konkret apresiasi dan dukungan beliau terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan tugas KPK," bela Herman.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Calo CPNS, Eks Pengurus Honorer K2 Tipu Teman Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi