Tindaklanjuti Hasil Kajian, Menhut Datangi KPK

Kamis, 06 Februari 2014 – 13:38 WIB
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2). Kedatangannya bukan untuk diperiksa tapi menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dan kajian yang dilakukan KPK terkait tata kelola sektor kehutanan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (6/2) hari ini terlihat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun kedatangannya bukan untuk diperiksa tapi menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) dan kajian yang dilakukan KPK terkait tata kelola sektor kehutanan.

MoU ini sudah ditandatangi 12 lembaga pemerintah tahun lalu di Istana Negara. 12 lembaga itu yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

BACA JUGA: Grasi Corby, Gerindra Hargai Hak Prerogatif SBY

Selanjutnya ada Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Saya datang ke KPK untuk menindaklanjuti hasil kajian yang dilakukan KPK mengenai ekonomi, pembenahan birokrasi, mempermudah perijinan dan sebagainya, yang ditindaklanjuti dengan MoU yang diinisiatif oleh KPK setahun yang lalu dengan 12 kementerian," kata Zulkifli di KPK, Jakarta, Kamis (6/2).

BACA JUGA: Diupayakan Pengumuman Kelulusan Honorer K2 Pekan Ini

Zulkifli datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi beberapa ajudannya. Dia mengatakan, Kementerian Kehutanan sudah cukup lama menjalin kerjasama dengan KPK.

"Kami Kementerian Kehutanan sudah hampir tiga tahun kita kerjasama dalam bidang pencegahan," ujar Zulkifli. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Pasek: SBY Tak Akan Lakukan Hal Bodoh Seperti Syarif Hasan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Politisi PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler