Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polda Metro Ungkap 72 Kasus Judi dalam 4 Hari

Kamis, 25 Agustus 2022 – 21:21 WIB
Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemberantasan judi konvensional maupun online.

Walhasil, dalam waktu empat hari setelah Kapolri Jenderal Listyo menyampaikan perintah untuk memberantas judi, Polda Metro Jaya telah mengungkap 72 kasus perjudian. 

BACA JUGA: Laksanakan Perintah Kapolri, Irjen Djoko Menggencarkan Pemberantasan Judi, Ini Hasil Sementara

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta, kami sudah mengambil langkah-langkah sehingga hari Kamis (25/8) ini jajaran kami sudah mengungkap 72 kasus judi online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantornya, Kamis (25/8). 

Perwira menengah Polri itu memerinci Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap 19 kasus. 

BACA JUGA: 3 Pernyataan Penting Kapolri Jenderal Listyo Soal Konsorsium Judi Kaisar Sambo

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak dua kasus.

Lalu, Polres Tangerang Selatan mengungkapkan 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing tujuh kasus.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online

Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Timur masing-masing lima kasus, serta Polres Metro Jakarta Selatan empat kasus.

Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing tiga kasus, serta Polres Metro Jakarta Utara satu kasus.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu mengatakan bahwa selain memberantas judi, Polda Metro Jaya juga fokus melakukan pemberantasan beberapa kasus yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo, seperti narkoba, minuman keras, penimbunan bahan bakar minyak, kejahatan sembako.

“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti kasus narkoba berhasil diungkap 128 kasus, elpiji diungkap dua kasus, pungli (pungutan liar) sembilan kasus, asusila tiga kasus, dan perdagangan miras ilegal ditangkap 406 orang,” pungkas Kombes Endras Zulpan (mcr18/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler