jpnn.com - JAKARTA-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Desa. Perannya, melakukan sosialisasi dan pengawasan. Sehingga percepatan dan ketepatan penyaluran serta pengelolaan dana desa, dapat terwujud.
“Satgas ini nantinya akan membantu kami agar dana desa betul-betul terealisasi dengan baik dan penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalah gunaan anggaran,” ujar Marwan, Senin (2/1).
BACA JUGA: Apa Ini Sebabnya Jokowi Libatkan TNI Urus Pangan?
Menurut mantan anggota DPR ini, di tahun 2015 kemarin, penggunaan dana desa secara garis besar sudah tersalurkan dan berjalan dengan baik. Namun demikian, penggunaan dana desa di tahun 2016 harus lebih bisa dirasakan masyarakat.
“Tahun 2015 sudah sukses, cuma ada 7 persen yang kurang memahami prioritas penggunaan dana desa. Oleh karena itu, secara resmi Kementerian membentuk satgas desa yang akan mengurusi semua yang menyangkut dana desa dan nantinya akan kita perlebar dengan mengurus desa,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Dipersilakan Bawa Dokter Sendiri Memastikan RJ Lino Sakit
Sementara itu, Sekjen Kementerian DPDTT Anwar Sanusi mengatakan, secara struktural, Satgas Desa nantinya terdiri dari 12 orang yang di ketuai oleh Kacung Marijan sebagai unit adhoc dan tidak ada duplikasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Di kementerian ini ada dua dirjen yang mengurusi tentang desa, yaitu Dirjen Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) dan Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), jadi satgas ini dibentuk untuk membantu tugas kedua dirjen tersebut,” ujar Anwar.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Merapat ke Pemerintah, DPR Bakal Jadi Macan Ompong
Redaktur : Tim Redaksi