KPK dan Polri Didesak Sikat Habis Pungli di Bea Cukai Tanjung Priok

Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:20 WIB
Bertu Merlas. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri diminta untuk lebih pro aktif mengusut berbagai praktik pungli di berbagai instansi.

Salah satunya mengungkap adanya praktik pungli di Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok dalam kasus sistem dan importasi di sektor bea dan cukai.

BACA JUGA: Penyidik Sita Uang Rp 185 juta dari Kantor Pemkab Kebumen

"Untuk kasus Bea dan Cukai di Tanjung Priok, bukan hanya sekadar petugas lapangannya‎ saja. Namun sampai ke tingkat yang lebih tinggi kalau perlu dirjennya," kata Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB, Bertu Merlas saat dihubungi, Kamis (20/10).

Berlu juga menambahkan, praktik pungli di Bea dan Cukai Tanjung Priok disebabkan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak pasti dalam mengurus administrasi reekspor. Bahkan temuan ini, kata dia, pernah juga menjadi catatan Ombudsman.

BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta seluruh jajarannya di Bea Cukai untuk memerangi praktik pungli. Heru bahkan sudah membentuk tim di bawah Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program dalam memerangi pungli dan korupsi.

“Bea Cukai telah menyusun action plan yang dapat dipantau bersama. Program yang dibuat akan menitikberatkan pada pencegahan dan harus dilaksanakan dan menjadi atensi seluruh satuan kerja yang ada di Bea Cukai," ungkap Heru dalam keterangan pers yang diterima.

BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Warga NTT, Urus SIM Bisa di Atas Kapal

Kasus adanya praktik pungli di Bea dan Cukai Tanjung Priok terbaru dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara. Izin reekspor diduga  disalahgunakan oleh Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona menegaskan, pihaknya tengah menelusuri alasan tidak dikeluarkannya perizinan reekspor yang diadukan.

Kasus berihwal dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya ijin reekspor yang dikeluarkan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Padahal, rekomendasi reekspor sudah dikeluarkan  Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.

"Benar ada laporan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok. Pasti akan kita tindaklanjuti laporannya. Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti. Pasti akan kami periksa," jelas Bolly saat dihubungi, Selasa (18/10).(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Sukses Bikin Internal PPP Panas Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler