Tinggalkan Istri Pertama, Hamli Sengsara

Sabtu, 02 Maret 2019 – 07:03 WIB
Jadi kurir sabu-sabu, ditangkap. Ilustrasi Foto: FAJAR/JPG

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hamli, warga Kota Palangka Raya, Kalteng, meninggalkan istri pertama dan jatuh ke pelukan perempuan lain yang kini jadi istri siri. Bukannya membangun rumah tangga yang lebih baik, malah terjerumus di dunia gelap narkoba.

Pria 49 tahun itu tak kuasa menolak ajakan Alfisah, istri sirinya, untuk menjual sabu-sabu. Keuangan rumah tangga yang kembang kempis, Hamli akhirnya mengikuti jejak istri kerja sebagai kurir.

BACA JUGA: Perempuan Asal Mataram Ini Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Anunya

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, kemarin (27/2). Kini keduanya sama-sama kini duduk di kursi pesakitan.

“Kami menikah siri sudah 1,5 tahun, saya mengenal sabu dari istri saya. Pekerjaan saya nyambi juru parkir dan istri sebagai IRT,”ucap Hamli di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Stres Mikir Skripsi, Mardi Jadi Sering Berbuat Maksiat

BACA JUGA: Penipu dengan Modus Iklan Palsu di Situs OLX Dibekuk

Kedua terdakwa kini menanti vonis hakim. Hamli dan Alfisah merupakan warga Jalan dr Murjani, Palangkaraya. Diamankan oleh polisi Oktober 2018 silam dengan kepemilikan sabu-sabu seberat 34,6 gram.

BACA JUGA: Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu

Ketika ditanya oleh hakim, keduanya mengaku baru dua kali menjalankan aksinya sebagai kurir sabu. September dan Oktober 2018 lalu. Dari hasil menjadi kurir sabu mereka mendapat upah Rp 5 Juta rupiah.

“Baru dua kali menjadi kurir dengan yang ketangkap ini, pada awalnya mendapat Rp5 juta dan yang kedua belum dapat uang sudang ditangkap,” ucap Hamli lirih. Sedangkan istrinya terlihat senyum kecut, melirik awak media yang hendak memotretnya.

“Jawab yang jelas dan nyaring, kenapa malu di foto wartawan, kalau malu ya jangan berbuat yang melanggar hukum, dan kenapa ibu itu senyum-senyum. Sama sekali tidak melihat raut wajah menyesal,”semprot hakim.

Hamli lalu melanjutkan, sabu tersebut didapat dari orang yang berada di dalam balik jeruji besi berinisial AN.

Komunikasi melalui telepon dan diperintahkan untuk mengambil. Kemudian dibagikan ke titik-titik jalan yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Waspada, Begal Bercelurit dan Pelaku Curanmor Belum Tertangkap Polisi

“Istri saya komunikasi lewat WA dengan video call dengan napi, dan disuruh ngambil paket sabu di bawah plang jalan, lalu dibagikan lagi,”jelasnya.

“Di mana mengenal AN? Dan kenapa Hamli tidak melarang istrimu?”tanya hakim.Kedua terdakwa hanya menjawab kenal lewat telepon.

“Kenapa kalian tidak mau jujur, kejujuran kalianlah yang akan menolong kalian. Memang tidak ada kejujuran di antara kalian berdua ini, dan kalian juga menolak untuk didampingi penasehat hukum kan ya?,”kata hakim.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*ana/ram)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Jemput Napi Tanjung Gusta Pemilik 11 Kg Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler