Tinggalkan PPATK, Yusuf Kembali ke Pekerjaan Lama

Kamis, 27 Oktober 2016 – 00:07 WIB
Mantan Kepala PPATK M. Yusuf. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Kepala PPATK M.Yusuf telah menyelesaikan masa jabatannya setelah lima tahun memimpin lembaga negara tersebut.

Dia telah digantikan Kiagus Badaruddin yang baru saja mengucapkan sumpahnya di hadapan Presiden Joko Widodo hari ini.

BACA JUGA: Memotret Kesetiakawanan Sosial Melalui Lomba Foto

Setelah ini, Yusuf mengaku masih akan melanjutkan kariernya di bidang hukum.

Yaitu kembali ke korps Adhyaksa, yang sempat ditinggalkannya.

BACA JUGA: Akademisi Maluku Beri 8 Catatan untuk Jokowi-JK

"Sebagai manusia saya tentu ingin mendapatkan semacam pengakuan. Dengan adanya tempat baru saya harap bisa berkiprah di mana pun juga. Bagi saya mengabdi itu yang penting bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Saya juga masih jaksa aktif," ujar Yusuf di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Yusuf berharap, pengetahuannya selama ini sebagai jaksa sekaligus Kepala PPATK bisa memberikan kontribusi untuk Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Bertemu PGRI, Jokowi: Jangan Ada Prasangka pada Saya


Sementara itu, pesannya untuk pimpinan baru cukup banyak.

Di antaranya dia mengingatkan regulasi pengawasan terhadap organisasi nonprofit seperti yayasan dan LSM.

Terutama sumber uang yang didapat dari lembaga nonprofit tersebut.

"Dari mana uangnya, untuk apa. Karena di sinyalir untuk lembaga tidak formal yang tidak bisa ditrace aliran dananya. Dikhawatirkan bisa disalahgunakan tanpa antispasi," paparnya

Kemudian di internal PPATK, menurutnya, banyak hal yang perlu disamakan persepsinya. Seperti penanganan TPPU agar bisa efektif,

"Apakah dari hilir ke hulu atau menunggu tindak pidana asal baru dikembangkan. Ketiga mengenai kewajiban pihak pelapor dalam hal ini penyedia barang jasa , penyedia jasa keuangan dan profesi. Itu harus segera dijalankan," pungkas Yusuf. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maluku Tagih Janji Presiden Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler