Tinggi, Kasus Asusila Terhadap Anak di NTT

Jumat, 28 Februari 2014 – 10:02 WIB

jpnn.com - KUPANG - Kasus tindak pidana kekerasan dan asusila yang terjadi selama periode tahun 2011-2013 di wilayah hukum Polda NTT mengalami peningkatan hingga 46,66 persen dari jumlah kasus yang terjadi.

Kapolda NTT, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga, kepada wartawan Rabu (26/2), mengatakan, rata-rata jumlah kejadian tindak pidana kekerasan mencapai 41,81 persen, dan tindak pidana asusila hingga 4,98 persen dari seluruh kejadian kriminal yang ada.

BACA JUGA: Divonis Penjara, Ketua DPR Papua Barat Dkk Banding

Dikatakan, urutan ranking jumlah kasus kekerasan dan asusila yang terjadi selama periode tahun 2011-2013 terdiri atas kelompok kasus kekerasan.

Kasus penganiayaan biasa/anibis sebanyak 63,40 persen, pengeroyokan 23,46 persen, kasus KDRT 10,65 persen, pembunuhan 1,6 persen dan penganiayaan berat 0,9 persen.

BACA JUGA: Tegur Pemabuk, Anggota Polres Halut Babak Belur

Sedangkan kelompok kasus asusila, jelas Kapolda, terdiri atas percabulan/pelecehan seksual sebanyak 56,62 persen, perkosaan 22,65 persen, dan perzinahan 20,73 persen. Yang memprihatinkan, korban didominasi anak di bawah umur, yakni  sebanyak 72,48 persen. (mg-11/boy)

BACA JUGA: Gubernur NTB Ingatkan BKKBN

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Keerom Gelar Simulasi Tatacara Pencoblosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler