jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (10/3) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak teermohon dalam gugatan itu ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaktim, Habib Rizieq Segera Disidang
Effendi Saragih, pakar hukum pidana yang dihadirkan kubu termohon menegaskan, penetapan seorang tersangka dalam kasus pidana tidak harus didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut mengatakan hal itu menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno.
BACA JUGA: Saksi Fakta Menyebut Penahanan Habib Rizieq Berlangsung Dramatis
"Apakah (seseorang) ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak (harus) didahului dengan dimintai keterangan sebagai saksi?," tanya hakim dalam persidangan.
Effendi pun lantas menjawab bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Ketum AGPAII Yakin Pemda Mau Mengusulkan Formasi Guru Agama
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," jawab Effendi.
Effendi menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka pun tidak harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Sebab, kata Effendi, tidak ada istilah calon tersangka.
"Tidak ada istilah calon tersangka, untuk memanggil seseorang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia mencontohkan kasus tindak pidana kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Effendi menegaskan, pelaku tindak pidana bisa langsung dijadikan sebagai tersangka.
"Diketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama