Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap

Rabu, 29 April 2009 – 14:47 WIB

Vonis Banding, Hukuman Dirut Varindo Tak Berubah

JAKARTA – Pupus sudah harapan Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein dalam upaya mendapatkan hukuman yang lebih ringan di tingkat bandingPasalnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata tak memberikan ampun kepada Izzat Husein dalam kasus tukar guling (ruilslag) eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) di Jalan Sriwijaya Mataram.

Meski demikian, Izzat Husein memang harus sedikit bersyukur dan berlapang dada

BACA JUGA: Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas

Sebab, hukuman yang diberikan hakim tingkat banding tersebut tidak semakin berat, melainkan tetap seperti hukuman yang diputuskan oleh hakim tingkat pertama (hakim Pengadilan Tipikor, Red).

Artinya, di tingkat banding juga, Izzat Husein mendapat hukuman empat (4) tahun penjara, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya
Itulah vonis banding yang diputuskan dalam persidangan majelis hakim tinggi yang dipimpin Yanto Kartono Mulyo dengan empat orang anggota; Madya Suhardja, Hadi Widodo, Abdurrahman Hasan dan Suryawidjaya.

''Vonis banding Pak Izzat memang sudah diputus kemarin malam (Selasa malam, 28/4)

BACA JUGA: Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi

Menyangkut hukumannya, tidak ada perubahan seperti putusan pada hakim tingkat pertama,'' kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja kepada JPNN di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (29/4).

Disamping hukuman badan, hakim tinggi juga menguatkan pertimbangan hakim tingkat pertama yang menghukum Izzat Husein untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan
Tak hanya itu, hakim tinggi juga menghukum pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar, dikompensasikan dengan pengembalian yang terdakwa berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Madya, apabila uang denda dan pengganti tersebut tidak dibayar selambat-lambatnya 3 bulan, maka terdakwa dipidana selama dua tahun penjara.

Vonis banding yang dijatuhi hakim tinggi tersebut, tetap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang juga diajukan melalui memori banding

BACA JUGA: DPR Sandera Pengadilan Tipikor

Karena, sesuai permohonan banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat, JPU KPK yang diketuai MochRum menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, dan membebani denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurunganBahkan, JPU KPK juga meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 34,767 miliar, dikurangi 4.000 real, dikompensasikan dengan harta bendanya yang telah disita.

Dalam perkara ini, hakim tinggi juga menilai Izzat Husein telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hanya saja, Madya mengakui kalau penanganan perkara ini tidak jauh berbeda seperti yang dialami oleh hakim tingkat pertamaDi tingkat hakim tinggi juga terjadi perdebatan, bahwa perkara ini masuk dalam kasus perdata atau pidanaBahkan antara hakim tinggi juga terjadi Disenting Opinion (DO) yang diajukan oleh dua orang anggota, yakni Hadi Widodo dan Abdurrahman Hasan.

Namun begitu, tidak membuat keputusan dalam vonis banding ini berubahMalah, hukuman yang diberikan kepada Izzat Husein tetap seperti hukuman yang dijatuhi oleh hakim tingkat pertama.

''Kalau di pengadilan tingkat pertama, hakimnya 1 lawan 4, tapi kalau di sini (PT DKI Jakarta, Red) 2 lawan 3Intinya di sini kami menguatkan pertimbangan hakim tingkat pertama,'' ungkap Madya sembari menjelaskan, mengingat kutipan putusan banding ini masih dalam proses (masih diketik, Red), sehingga kutipan putusannya sampai saat ini belum ditembuskan ke PN Jakarta Pusat maupun kepada terdakwa dalam hal ini pengacaranya, Zarman Hadi dan ke JPU KPK.(sid/JPNN)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantau Harga, Bulog Harus Operasi Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler