Tingkatkan Kemudahan Usaha, Pemerintah Harus Berantas Pungli

Jumat, 28 Oktober 2016 – 18:10 WIB
Ilustrasi UKM. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk lebih bersungguh-sungguh melakukan pemberantasan pungutan liar.

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah diharapkan bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, termasuk untuk sektor UMKM.

BACA JUGA: Setelah 12 Tahun, PT KBN Ambil Kembali Lahan di Marunda

''Di luar itu, betapa pun harus diakui bahwa pungli telah lama membuat buruk wajah negeri kita. Di luar negeri, pungli di Indonesia bahkan menjadi kajian tersendiri sejumlah kalangan. Itulah sebabnya pemerintah harus lebih bersungguh-sungguh lagi,'' kata pengamat ekonomi dari Indosterling Capital William Henley, di Jakarta.

William menjelaskan. merujuk pada Paket Kebijakan Ekonomi XII yang berisi pemangkasan sejumlah izin, prosedur, waktu dan biaya sesungguhnya bertujuan untuk menaikkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

BACA JUGA: Belajar dari Kepariwisataan Prancis Lewat JWG on Tourism

Dalam waktu tidak terlalu lama lagi, kata dia, pemerintah diperkirakan akan meluncurkan Paket Kebijakan ekonomi XIV untuk merespons perkembangan e-commerce dan bermunculannya usaha rintisan atau start up di tanah air.

''Paket XII ini, seperti juga paket kebijakan ekonomi lainnya tentunya tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus ditopang berbagai langkah lanjutan, di antaranya perbaikan ekstra prosedur perizinan dan biaya, yang pada gilirannya dapat sungguh-sungguh meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia,'' paparnya.

BACA JUGA: DPR: Elektrifikasi Nasional Naik, Daya Saing Membaik

William mengapresiasi langkah pemerintah dalam melawan pungli. Namun dia mengingatkan agar selanjutnya semua pihak harus berjuang lebih keras agar genderang perang melawan pungli itu tak hanya kuat gemanya melainkan juga mampu merontokkan tabiat pungli di negeri ini.

Selain itu, kata dia, semua pihak harus berjuang lebih keras untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia.

''Bagaimanapun, target menuju ranking indeks kemudahan berbisnis di posisi 40 besar baru bisa dilaksanakan jika semua kerikil dan jurang penghalang bisa disingkirkan, sembari tetap menomorsatukan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia,'' ujarnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini, Please Jelaskan Rencana PLN Mengakuisisi PGE


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler