Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai

Kamis, 07 November 2024 – 14:36 WIB
Bea Cukai melaksanakan peninjauan lapangan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA -  Bea Cukai melalui unit vertikalnya melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO).

Peninjauan lapangan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas di PT Mutu Gading Tekstil pada Senin (14/10).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Tim validator diwakili Kepala Seksi Sertifikasi AEO dari Direktorat Teknis Kepabeanan Yasser Ferdiansyah beserta tim, serta Client Manajer AEO dari Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman.

Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil Agus Soleh berharap perusahaannya dapat diakui sebagai perusahaan AEO.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia

"Sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan kami di pasar internasional,” ujar Agus.

PT Mutu Gading Tekstil merupakan perusahaan yang berlokasi di Surakarta yang berfokus pada produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan tuntutan pasar global.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO

Sebagai informasi, AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai dilengkapi dokumen pendukung sesuai daftar pertanyaan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023.

Setelah mengajukan permohonan, tim validator akan menilai dan meneliti yang dilakukan bertahap dengan cara penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel.

“Validasi lapangan pada PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan oleh perusahaan paling lama enam bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.

Unit vertikal lainnya, yakni Bea Cukai Tanjung Emas mendampingi tim validator untuk validasi lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO.

Bea Cukai Tanjung Perak dan tim Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada salah satu perusahaan bersertifikat AEO, yakni PT Cipta Krida Bahari di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya pada 28-29 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO Moh Saifuddin beserta jajaran yang didampingi tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager AEO PT Cipta Krida Bahari.

Budi mengungkapkan perusahaan yang telah bersertifikat AEO dilakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan memastikan kondisi dan persyaratan sebagai AEO tetap terpenuhi.

Selain itu sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan status sebagai AEO, dan sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

“Dengan adanya peninjauan lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO, sehingga dapat memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” ujar Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler