jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mensosialisasikan lima peraturan Menteri Bidang Angkutan Penyeberangan Tahun 2016. Kelima peraturan tersebut yakni, Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan.
PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
BACA JUGA: Kantor Bertetangga, Kemendagri Kok Susah Banget Dapat Salinan Putusan MA?
Kemudian PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo dalam sambutannya mengatakan bahwa kelima peraturan ini sangat penting.
BACA JUGA: KPK: Sunny Tanuwidjadja Bukan Perwakilan Pemprov
"Ini sangat penting, keselamatan tidak bisa ditawar, ini menjadi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab terakhir ada di pemerintah," ujar Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/4).
Kelima peraturan itu sambung Sugihardjo, mengatur secara jelas kewajiban empat pihak terkait yakni operator pelabuhan, operator kapal, penumpang sebagai pengguna jasa dan pemerintah sebagai regulator. Tujuannya agar penyelenggaraan angkutan penyeberangan bisa berjalan selamat, aman, nyaman, tertib, dan lancar.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas SDM, AirNav Gandeng ENAC
"Keselamatan itu tidak boleh ada kompromi, dengan alasan apa pun. Kementerian Perhubungan meminta dukungan semua pihak untuk mengawasi pengimplementasian kelima peraturan ini," tandas Sugihardjo. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AU Pastikan Peringatan HUT Terus Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi