Tingkatkan Kualitas Komunikasi dan Informasi Publik, Kominfo Gelar Bimbingan Teknis

Kamis, 29 April 2021 – 15:56 WIB
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kememterian Komunikasi dan Informatika mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Selasa (27/4). 

Koordinator Tata Kelola Komunikasi Publik Ditjen IKP Kemkominfo Mulyani menilai bimbingan teknis ini penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas komunikasi dan informasi publik yang disampaikan oleh Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pemerintah.

BACA JUGA: Kominfo Berupaya Persempit Kesenjangan Digital di Indonesia

“Seberapa baik demokrasi ditentukan oleh tingkat pengetahuan masyarakatnya di dalam akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, sehingga mewujudkan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi lebih positif dan erat,” ujar Mulyani.

Oleh karena itu, peran pemerintah dalam membangun sistem komunikasi yang sehat untuk mendorong kualitas ruang publik dan komunikasi publik merupakan hal yang signifikan.

BACA JUGA: Unggah Video Babi Menyusu Pada Anjing, Maia Estianty: Kalau di Indonesia Sudah Dibunuh

Salah satu peran untuk membangun ruang publik yang sehat adalah melalui budaya keterbukaan informasi yang telah diregulasi di Indonesia, sebagai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Terbuka merupakan langkah awal membangun rasa saling percaya antar pemerintah dengan masyarakatnya.

BACA JUGA: PT IWIP Angkat 16 Ribu Pegawainya Sebagai Karyawan Tetap

“Setiap komponen komunikator pemerintah sampai level ke bawah sekarang mempunyai peran di ruang publik. PPID perlu berperan aktif untuk mempublikasikan informasi publik yang valid dengan menggunakan media digital dan aktif memberikan akses pelayanan infromasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan PPID merupakan garda terdepan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

PPID menurutnya, dituntut harus lebih paham undang-undang keterbukaan informasi publik.

Tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Garda terdepan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah PPID yang harus bersinergi dengan semua badan publik. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan mengacu kepada undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan Kementerian Pertanian yang juga diundang dalam kegiatan ini menilai keterbukaan informasi publik harus menampilkan program-program pemerintah yang bertujuan membangun kesejahteraan masyarakat.

Misalnya keterbukaan informasi di sektor pertanian, bisa untuk menopang produktivitas sektor pertanian nasional.

“Tentu tujuan utama dari penderasan informasi dan transparansi yang kami lakukan adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor pertanian dan konsumen yang menggunakan produk-produk pertanian," kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Kebutuhan Teknologi Smart Hospital, Schneider Electric Kembangkan Platform Digital


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler