jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sarjana cumlaude akan dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. Menurut Juru Bicara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Herman Suryatman, rencana tersebut akan diberlakukan sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pak Menteri menegaskan untuk meningkatkan kualitas dan performa SDM aparatur, beliau memberikan apresiasi kepada para sarjana cumlaude atau dalam bahasa normatifnya putra/putri lulusan terbaik, untuk bergabung menjadi PNS melalui proses pengadaan sesuai aturan," kata Herman, Senin (23/11).
BACA JUGA: Menaker Lepas 20 Pelajar SLTA Magang ke Jepang
Herman memastikan implementasi kebijakan tersebut, juga mempertimbangan kebutuhan objektif hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan.
"Apa yang digariskan MenPAN-RB sejalan dengan semangat meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU ASN. Pola rekrutmennya berbasis kualifikasi dan kompetensi. Jadi tidak sembarangan, ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh. Ada aturannya," terangnya.
BACA JUGA: Direksi Pertamina Bingung Ditanya Surat dari Ketua DPR
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus ASN Kementerian/Lembaga TA 2014, bahwa yang dimaksud formasi untuk putra/putri lulusan terbaik, uraiannya adalah : 1) Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi A dan Program Studi Terakreditasi A; 2) Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 3) Predikat Lulusan Cumlaude/dengan Pujian.
"Tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut, pak Menteri menekankan bahwa prosesnya akan berlangsung transparan, objektif dan akuntabel. Kami jamin 100 persen tidak mungkin lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi sesuai ketentuan, bisa masuk," tegas Herman. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Sarjana Cum Laude Ingin jadi CPNS Tetap Lewat Seleksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Diminta Tanggung Jawab Tunjuk Setnov Ketua DPR
Redaktur : Tim Redaksi