Tingkatkan Layanan, Pegadaian Gandeng Yamaha

Jumat, 16 September 2016 – 20:40 WIB
Pegadaian launching Amanah Chanelling di Pasar Bersih Karawang, Jumat (16/9). Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Pegadaian melakukan launching Amanah Chanelling di Pasar Bersih Karawang, Jumat (16/9).

Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi mengatakan, pembiayaan kendaraan bermotor Produk Amanah merupakan produk yang dicetuskan oleh SBU Syariah.

BACA JUGA: Pelindo III Bangun 11 Terminal Penumpang di Indonesia Timur

Untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah, produk ini juga dipasarkan di Pegadaian konvensional dengan sistem chanelling.

“Saat ini produk Amanah baru dilayani di outlet-outlet Pegadaian Syariah sebanyak 611 outlet. Dengan sistem Chanelling ini, kami menargetkan pada akhir tahun ini dapat dilayani di 3.250 outlet baik konvensional maupun Syariah yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap Riswinandi.

BACA JUGA: Hanjin Shipping tak Beroperasi, Ditjen Hubla Bentuk Tim Khusus

Untuk menjamin ketersediaan sepeda motor Yamaha, Pegadaian menjalin kerjasama dengan dealer resmi sepeda motor Yamaha PT Batavia Bintan Berlian.

Dengan jumlah nasabah sekitar 7 juta orang, ini merupakan potensi bagi Yamaha untuk meningkatkan penjualan. Apalagi jaringan Pegadaian saat ini 4.455 outlet tersebar di seluruh Indonesia, tentu akan sangat mendukung distribusi produk Yamaha.

BACA JUGA: Perusahaan Pelayaran Kargo Terbesar asal Korsel tak Beroperasi Lagi

“Kerjasama ini memiliki nilai strategis bagi kedua belah pihak, baik Yamaha maupun Pegadaian. Kami berharap ke depan dapat dikembangkan tidak hanya di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah, tetapi dapat menjangkau di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, Jeneral Manajer SBU Syariah Rully Yusuf menambah, Amanah merupakan produk Pegadaian berupa pembiayaan pemilikan kendaraan motor baik sepeda motor atau mobil, baik baru maupun bekas pakai.

Dengan produk ini nasabah bisa memiliki sepeda motor dengan uang muka minimal 20 persen, pinjaman dapat diangsur selama 36 bulan.

Sedangkan untuk mobil, uang muka minimal 25 persen mobil jangka waktu 60 bulan.

Khusus untuk sepeda motor atau mobil bekas pakai, pembiayaan dilayani sepeda motor tahun produksi maksimal enam tahun pada saat lunas, sedangkan untuk mobil maksimal 10 tahun pada akhir pelunasan.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PTPP Kembangkan Hunian Pekerja di Kawasan Industri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler