Tingkatkan Mutu SMK RSBI, Siapkan Rp1,03 T

Minggu, 22 Agustus 2010 – 19:50 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah menganggarkan dana sebesar  USD 115 juta atau sekitar Rp1,034 triliun untuk pengembangan sekolah menengah kejuruan (SMK) berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Indonesia.

Direktur Pembinaan SMK Kemendiknas , Joko Sutrisno menerangkan, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk peningkatan mutu dan pengembangan SMK RSBI hingga 90 sekolah percontohan dan 230 sekolah aliansi binaan RSBI"Sebanyak 90 RSBI itu kami pilih dari 226 SMK di seluruh Indonesia, yang penerimaan siswa putrinya mencapai 40 persen," terang Joko di Jakarta, Minggu (22/8).

Joko menerangkan, kriteria pemilihan sekolah lainnya adalah  sekolah yang mempunyai murid lebih dari 600 anak, memliki lahan yang cukup untuk perluasan pengembangan dan memiliki kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan baik

BACA JUGA: Tawarkan Beasiswa Sekolah Agama

“Kami merencanakan agar di setiap provinsi harus memiliki satu SMK RSBI percontohan atau model,” lanjutnya.

Selain itu, terang Joko, setiap SMK RSBI juga harus memiliki satu mata pelajaran keunggulan dengan bahasa pengantar Bahasa Inggris dan bermitra dengan industry dalam negeri dan internasional
"Untuk sisi prestasi siswanya pun, kami memberikan syarat bahwa siswa yang akan bersekolah di SMK RSBI diutamakan para siswa yang memiliki nilai rata-rata 7 mata pelajaran matematika di Ujian Nasional (UN)," jelas Joko.

Joko menjelaskan, setiap 90 SMK RSBI percontohan harus memiliki 3 SMK aliansi binaan RSBI

BACA JUGA: Beasiswa Siswa SMK Jurusan Khusus

SMK aliansi ini akan dipilih berdasarkan potensinya untuk berkembang dan idealnya memiliki minimal satu kelas program yang memiliki jurusan sama dengan SMK RSBI percontohan
“SMK RSBI harus memperkuat kemampuan matematika dan sains terapan, wirausaha dan teknologi informasi dan komunikasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Joko menambahkan, rencana  untuk mewujudkan adanya SMK  yang bertaraf internasional ini sesuai dengan amanat UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 50 ayat 3 dan 5 dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 61 ayat 1 dan 2 dan PP No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

BACA JUGA: Indonesia-Thailand Jalin Kerjasama Pendidikan Kejuruan

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMK Kekurangan 32 ribu Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler