Tingkatkan Produktivitas Hutan Alam dengan Silin

Selasa, 22 Januari 2019 – 23:03 WIB
KLHK mencanangkan penerapan Silvikultur Intensif (SILIN). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - KLHK mencanangkan penerapan Silvikultur Intensif (SILIN) sebagai bentuk komitmen kuat Pemerintah dalam meningkatkan produktivitas hutan alam, dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan.

Dalam acara pencanangan Kebangkitan Hutan Alam Indonesia dan Sosialisasi SILIN di Jakarta (22/01), Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, SILIN adalah salah satu solusi terhadap permasalahan penurunan kualitas, dan kuantitas produksi hutan alam Indonesia. 

BACA JUGA: Menteri LHK: Taman Nasional Komodo Tak Bisa Ditutup Mendadak

"Berkenaan dengan langkah-langkah korektif pada sektor kehutanan, saya juga menyebutkan dan memberikan penekanan bahwa salah satu bagian yang sangat penting, namun belum detil penyelesaiannya yaitu, berkenaan dengan langkah korektif dalam hal formulasi kontribusi hutan, dan kehutanan pada perekonomian nasional," tutur Menteri Siti mengawali arahannya.

Selama ini potensi kayu hutan alam diketahui hanya menghasilkan 30 m3 kayu per hektar, dan dengan penerapan SILIN, produksinya bisa meningkat menjadi 120 m3 per hektar.

BACA JUGA: Tingkatkan Pemanfaatan Kayu Hutan Alam, KLHK Terapkan Sistem Silin

Peningkatan volume kayu sebanyak kurang lebih 4 kali lipat ini tentunya menjadi harapan pengusahaan hutan alam.

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir, kayu gergajian, kayu lapis, kayu olahan, pulp dan kertas, mebel dan kerajinan serta olahan rotan, telah menjadi keunggulan produksi Indonesia dari sektor kehutanan.

BACA JUGA: KLHK dan BPS Sepakati Kerja Sama Penyediaan Data dan Informasi

Bahan kayu bulat kini lebih banyak dihasilkan dari hutan tanaman, dan eksploitasi kayu rimba semakin berkurang. Data tahun 2016 menunjukkan produksi kayu bulat dari alam kurang dari 10 %. 

Dengan demikian, Menteri Siti menerangkan, introduksi sistem SILIN dan penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging-RIL), merupakan upaya pemerintah dan sektor swasta (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia/APHI), dalam pengembangan industri kayu, dan mempromosikan pemanfaatan kayu keras bernilai tinggi.

"Bersama diversitas bahan baku pemasok industri dari kayu hutan alam, hutan tanaman dan hutan rakyat, maka anggapan kondisi kondisi senjakala atau sunset industry secara perlahan bersinar kembali. Kita bisa membuat jaya kembali hutan alam kita, dan saya percaya itu," tegas Menteri Siti.

Penerapan SILIN juga diyakini Menteri Siti bukan hanya sekedar mewujudkan terbentuknya tegakan hutan yang produktif, sehat dan lestari, tetapi dapat mewujudkan tercapainya optimalisasi fungsi hutan, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi. 

Dalam penerapan SILIN, Menteri Siti juga menekankan beberapa hal yang perlu dicermati, antara lain agar SILIN bisa senantiasa dievaluasi, diinovasi dan menemukan hal-hal baru untuk perbaikan sistem ke depannya, serta memastikan target produktivitas kayu hutan alam sebesar 120 m3/ha dengan umur 20 tahun, dapat terealisir. 

"Selain itu, pemegang IUPHHK-HA agar melaksanakan SILIN dengan baik, tidak perlu khawatir hak izinnya dicabut oleh pemerintah, karena pada dasarnya jika unit manajemen memiliki kinerja pengusahaan hutan yang baik termasuk dalam hal pelaksanaan SILIN, maka akan memiliki bobot penilaian kinerja yang tinggi," ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga mengingatkan agar implementasi SILIN didukung persemaian yang sesuai standar, berkualitas baik, dan mendapat perawatan intensif, sehingga memiliki persentasi hidup yang tinggi, sertsa memiliki kuantitas dan kualitas kayu yang baik. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan pasokan kayu menghadapi perkiraan peningkatan kebutuhan kayu di masa mendatang.

Sementara itu, Menteri Siti meyakinkan bahwa, Pemerintah senantiasa mendorong penerapan SILIN melalui regulasi dan fasilitasi, serta mempersiapkan skema insentif bagi unit manajemen yang melaksanakan SILIN dengan baik. Tidak lupa, dirinya juga mengimbau agar limbah kayu hasil SILIN dapat dirancang sebagai sumber energi biomassa.

Di akhir arahannya, Menteri Siti mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun komitmen dalam penerapan SILIN, sebagai suatu solusi untuk menjawab permasalahan yang dihadapi bersama.

"Buang jauh-jauh keraguan apakah penerapan SILIN ini akan memberikan hasil atau tidak, sebab masa depan hutan alam produksi Indonesia tergantung pada basis praktik pengelolaan hutan pada saat ini," tegas

Memperkaya acara, turut hadir sejumlah pakar yang menyampaikan pentingnya SILIN, yaitu Prof. Moh. Na'iem dan Dr. Agus Setyarso. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), Hilman Nugroho menuturkan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang implementasi SILIN serta dukungan yang dibutuhkan, agar implementasi SILIN dapat memberikan output dan outcomesebagaimana yang diharapkan.

Disaksikan oleh kurang lebih 500 orang yang hadir antara lain Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), jajaran Eselon I dan Eselon II KLHK, perwakilan kementerian terkait, Ketua APHI, Dekan Fakultas Kehutanan, peneliti, akademisi, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dan Kepala KPH Seluruh Indonesia serta media, Menteri Siti melakukan penandatanganan prasasti pencanangan Kebangkitan Hutan Alam Indonesia dan Silvikultur Intensif. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Luncurkan Buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler