Tinjau Bazar Ramadan di Lampung, Mendag Zulhas: Bantu Masyarakat Dapatkan Bapok Murah

Jumat, 14 April 2023 – 21:44 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah/bazar Ramadan yang berada di Bandar Lampung, Kamis (13/4). Foto: dok Kemendag

jpnn.com, LAMPUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah/bazar Ramadan yang berada di Bandar Lampung, Kamis (13/4).

Adapun peninjauan tersebut dilakukan di tiga titik pasar murah, yaitu di Kecamatan Natar, Lampung Selatan; Gedong Tataan, Pesawaran, dan Kedaton.

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Stabil, Mendag: Tak Perlu Khawatir Pasokan Banyak

Dia mengatakan pasar murah bertujuan agar masyarakat mendapatkan barang kebutuhan pokok (bapok) yang murah dan mudah.

"Kami mengadakan bazar untuk mendekatkan barang kebutuhan pokok agar mudah didapat masyarakat dengan harga murah,” ucap pria yang akrab disapa Zulhas.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Dorong Masyarakat Menunaikan Zakat

Komoditas yang dijual pada pasar murah tersebut di antaranya telur dengan harga Rp 26.000/kg, gula pasir Rp 12.500/kg, MINYAKITA Rp 14.000/kg, dan beras kemasan Rp 43.000 per lima kilogram. Barang pokok juga dijual dalam bentuk paket.

Selain barang kebutuhan pokok, dijual berbagai macam produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat setempat.

BACA JUGA: Bupati Meranti Ditangkap KPK, Mendagri Penuhi Permohonan Gubri Syamsuar

Hadir pada peninjauan di Pesawaran, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Pemerintah, baik pusat dan daerah, bekerja sama dengan pelaku usaha untuk melaksanakan pasar murah di seluruh Indonesia.

Kegiatan itu bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan barang kebutuhan pokok dengan harga sesuai patokan yang telah ditentukan pemerintah. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Minta Mendagri Pecat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler