Tinjau Kesiapan Pilkada di Medan, Komite I DPD Soroti Antisipasi Covid-19 dan Banjir

Senin, 07 Desember 2020 – 20:27 WIB
Komite I DPD meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, Sumatera Utara. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, MEDAN - Komite I DPD meninjau kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, Sumatera Utara. Foto: Humas DPD RI.


Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bencana banjir beberapa hari lalu di Kota Medan, Sumatera Utara, perlu menjadi perhatian serius jelang Pilkada Serentak 2020.

BACA JUGA: DPD Awasi Betul Penerapan Protokol Covid-19 di Pilkada Serentak 2020

Fachrul mengatakan bahwa bukan hanya Covid-19 saja, tetapi permasalahan banjir juga harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu. 

"Ada dua hal yang menjadi perhatian Pilkada di Sumut. Pertama yaitu soal Covid-19, dan yang kedua soal banjir yang bisa mengubah kualitas partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi nanti," ucap Fachrul saat melakukan pengawasan Pilkada Serentak 2020 di Kota Medan, Senin (7/12). 

BACA JUGA: Pilkada Medan: Pertarungan Lokal, Rasa Nasional

Senator asal Aceh itu juga mengapresiasi tugas dan tanggung jawab KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan yang mengatasi masalah daerah rawan banjir di Medan.

"Kami harus mengacungkan jempol atas tugas dan tanggung jawab KPU dan Bawaslu Kota Medan," tuturnya. 

BACA JUGA: DPD RI Ingatkan Pilkada Serentak Tidak Timbulkan Klaster Baru Penyebaran COVID-19

Ia berharap Bawaslu bisa proaktif lagi dalam melakukan pengawasan di masa tenang ini, karena semua mengharapkan pilkada tahun ini berjalan aman dan lancar meskipun pada kondisi pandemi Covid-19 ini.

"Kami berharap Bawaslu bekerja bisa proaktif lagi. Saya juga mengharapkan Bawaslu bisa sejajar dengan KPU," kata Fachrul. 

Anggota DPD RI Provinsi Sumut Badikenita Putri Sitepu mengatakan karena pilkada dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 ini, maka penggunaan standar protokol kesehatan harus dipatuhi.

DPD RI pada awalnya telah memberikan pandangan Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II memiliki pandangan sendiri atas pentingnya Pilkada 2020 dilaksanakan tahun 2020," terangnya. 

Menurutnya, dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU, maka secara konstitusional pilkada 2020 yang dilaksanakan di masa pendemi Covid-19 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dipatuhi.

"Tugas kami di Komite I adalah memastikan pilkada sesuai dengan UU," kata anggota Komite I DPD RI ini. 

Ketua KPU Kota Medan Agussyah R. Damanik menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendistribusian logistik ke daerah-daerah Kota Medan. Sementara untuk daerah yang rawan banjir, pihaknya akan mendistribusikan Selasa (8/12).

"Jadi saat ini kami sudah melakukan pendistribusian, sedangkan daerah rawan banjir besok akan kami salurkan. Untuk penyimpanan logistik kami simpan di kelurahan. Kami juga sudah memetakan daerah yang rawan banjir untuk antisipasi," ujar Agussyah. 

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan sampai saat ini situasi jelang pilkada kondusif walaupun di tengah suasana Covid-19.

Menurut dia, pada tahun ini memang ada perbedaan dari tahun sebelumnya, karena protokol kesehatan menjadi standar Bawaslu. "Mulai dari pengawasan dan penanganan pelanggaran itu semua sesuai protokol kesehatan," ujarnya. 

Ia menjelaskan persiapan pencoblosan 9 Desember nanti sudah mencapai 90 persen.

Payung menilai bencana alam dan Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu.

"Kami telah melakukan pendataan daerah yang berpotensi banjir, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemkot Medan," terangnya.(*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler