Tinjau Ulang Putusan Pilkada Yapen Waropen

Massa Ancam Kepung MK

Jumat, 10 Juni 2011 – 00:10 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Yapen Waropen pada 12 Oktober tahun lalu ternyata dinilai masih menyisakan masalahBahkan Ketua MK Mahfud MD dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara

BACA JUGA: Demi BPJS, Rieke Minta Dukungan Mahfud Cs



Penilaian itu dilontarkan Ketua Komite Nasional Masyarakat Indonesia (KNMI) Nelson Boling di Jakarta, Kamis (9/6)
Menurutnya, MK jusru menguatkan Keputusan KPU Yapen Waropen hasil Pemilukada 25 Agustus 2010

BACA JUGA: Curiga Ada Permainan Kursi Setan di KPU

Padahal, kata Nelson, KPU Yapen Waropen sudah dinyatakan demisioner oleh KPU Papua Januari pada 21 Agustus 2010 dengan alasan melanggar kode etik
Namun KPU Yapen Waropen tetap menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan suara pada 15 September 2010.

"Pilkada yang digelar KPU Kabupaten Waropen yang sudah diberhentikan, itu bisa dikatakan ilegal

BACA JUGA: Marzuki Apresiasi Pengunduran Diri Idrus

Bagaimana mungkin MK menguatkan keputusan KPU yang sudah ilegal?" ucap Nelson.

Pelanggaran kode etik oleh KPU Yapen Waropen yang dipimpin Melina KK Wanatorey terkait tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang menganggap Ones Ramandey-Zeth Tanati memenuhi syarat sebagai pasangan calon Pemilukada Yapen WaropenSeharusnya, kata Nelson, Pemilukada Yapen Waropen digelar oleh KPU Yapen Waropen baru yang sah dibawah kepemimpinan Christison Mbaudeari, dengan mengikutsertakan pasangan Ones Ramandey-Zeth Tanati

Nelson juga menganggap MK tidak memperhatikan hasil rapat koordinasi (rakor) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang dilaksanakan di Jakarta, sehari sebelum digelarnya pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Waropen demisionerNelson mengungkapkan, rakor Polhukam itu yang dihadiri perwakilan Kementerian Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, Perwakilan Mabes Polri, BIN dan BAIS itu menghasilkan kesimpulan penting

Kesimpulan rapatnya, antara lain menegaskan bahwa tahapan Pemilukada Yapen Waropen tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu“Kalau putusan MK ini tetap dipertahankan jelas kepastian hukum di negeri ini akan buyar serta mengancam demokrasi," ucapnya.

Disebutkannya pula, saat ini saja Bupati Yesaya Buinei dan wakilnya tidak dilantik melalui proses semestinyaSebab, dasar DPRD Yapen membuat usulan juga dari keputusan KPU Yapen yang sudah demisionerSedangkan paripurna DPRD untuk memutuskan usulan KPUD tentang pasangan terpilih, juga tidak sampai kuorum

Karenanya Nelson berharap MK berani membuat terobosan dengan meninjau ulang keputusan terkait Pemilukada Yapen WaropenJika MK tidak meninau ulang, KMNI akan melaporkan Mahfud MD ke MAbes Polri dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang

Namun sebelum melapor ke Mabes Polri, KMNI mengancam akan menduduki MK“Kami memang berencana melaporkan Pak Mahfud ke Mabes PolriPekan depan nanti, kami coba dulu mendatangi MK terlebih dengan membawa massa untuk mengepung MK,” tandasnya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Optimis Ical Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler