Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 05 Januari 2021 – 14:51 WIB
Polda Metro Jaya menangkap aktor senior Tio Pakusadewo lantaran terlibat penyalaahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo mengatakan, tuntutan terhadap Tio Pasukadewo dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro melalui sidang yang digelar secara telekonferensi.

BACA JUGA: Tio Pakusadewo Minta Rehabilitasi, Begini Reaksi Polri

"Hari ini JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setyonoharjo dengan pidana selama dua tahun penjara berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Odit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Odit menjelaskan, Tio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan dituntut pidana penjara, bukan rehabilitasi.

BACA JUGA: Anak Gadisnya jadi Korban Perbuatan Terlarang, Perwira TNI Pasti Marah Banget

Sebelumnya Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.

BACA JUGA: Bukan Front Persatuan Islam, Inilah Nama-Logo yang Akan Diluncurkan Kubu FPI

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.

Tio juga pernah tersandung kasus yang sama serta ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.

Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi terhadap aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang kembali ditunda selama satu pekan, dan akan digelar kembali Selasa (12/1) dengan agenda pledoi. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler