Tiongkok Diserang Fitnah soal Pembongkaran Masjid Muslim Uighur

Sabtu, 18 Juli 2020 – 12:49 WIB
Muslim Uighur di Xinjiang. Foto: AFP

jpnn.com, XINJIANG - Apa yang disebut sebagai pembongkaran paksa masjid di Xinjiang benar-benar omong kosong. Demikian dikatakan seorang pejabat Daerah Otonom Uighur Xinjiang, Tiongkok, Jumat (17/7).

Mehmut Usman, direktur di komisi urusan etnis regional, menyampaikan komentar tersebut saat menanggapi laporan kebebasan beragama internasional 2019 yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang mengklaim bahwa Xinjiang membongkari masjid-masjid.

BACA JUGA: Amerika Bela Muslim Uighur, Ini Pembalasan Tiongkok

Usman mengatakan dalam konferensi pers bahwa selama tempat kegiatan keagamaan terdaftar di pemerintah sesuai hukum, tempat tersebut memiliki status sah menurut hukum, dan hak maupun kepentingannya dilindungi oleh hukum.

Usman menuturkan Masjid Jami dan Masjid Idkah, yang menurut laporan Departemen Luar Negeri AS tersebut dibongkar, dilindungi dengan baik.

BACA JUGA: 19 Negara Arab Dukung Kebijakan Antiterorisme Tiongkok di Wilayah Muslim Uighur

"Xinjiang selalu menganggap penting perlindungan dan perbaikan masjid, dan pemerintah di semua level di Xinjiang tidak saja membantu serta mendukung perbaikan masjid, tetapi juga menjamin kebutuhan normal keagamaan dari para penganut agama," imbuhnya.

Menurut pejabat itu, beberapa masjid di Xinjiang dibangun di tahun 1980-an dan 1990-an dan bahkan lebih tua lagi, dengan fasilitas yang buruk serta berpotensi membahayakan keselamatan.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Terbaru, Tiongkok Paksa Warga Uighur Aborsi dan Sterilisasi

"Dengan konstruksi baru, bangunan di lokasi asli pembongkaran, serta perluasan yang sesuai rancangan pembangunan perkotaan-perdesaan, kami memperbaiki kondisi masjid-masjid tersebut serta memenuhi kebutuhan para penganut agama, yang disambut baik secara luas oleh tokoh maupun penganut agama," tuturnya.

Abdukerim Mamut, yang bekerja di Masjid Jami di Wilayah Yecheng, Xinjiang, mengatakan bahwa Masjid Jami awalnya didirikan pada tahun 1540 dan diperluas pada 1860. Masjid ini kemudian direnovasi pada 1937, 2014, dan 2019.

"Mempertimbangkan sejarah panjang dari masjid ini, pemerintah memperkokohnya pada 2019 untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih aman bagi para penganut agama," paparnya.

Elijan Anayit, juru bicara dari kantor informasi pemerintah rakyat regional, mengatakan dalam konferensi pers yang sama bahwa pemerintah tidak menerapkan larangan terhadap adat pernikahan dan upacara pemakaman etnis, maupun pemberian nama Islami.

Menurut Anayit, pemerintah tidak mempromosikan kremasi di kalangan minoritas etnis yang memiliki adat istiadat pemakaman. Justru, pemerintah mengambil kebijakan spesifik untuk melindungi adat istiadat mereka, seperti mengalokasikan lahan khusus untuk pemakaman.

Menanggapi klaim laporan AS bahwa pemakaman Sulitan di Hotan dan pemakaman di jalan Tazhong di Aksu telah dihancurkan, Anayit mengatakan laporan tersebut memutarbalikkan fakta. "Makam-makam tersebut tidak dihancurkan, tetapi sebaliknya, dilindungi dengan baik," ujar dia. (xinhua/ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler