Tiongkok Larang Transaksi Kripto, Begini Respons CEO Indodax

Senin, 27 September 2021 – 21:17 WIB
CEO INDODAX Oscar Darmawan. Foto dok INDODAX

jpnn.com, JAKARTA - Harga aset kripto minggu lalu sempat mengalami market merah berhari-hari karena ada kekhawatiran efek penularan Evergrande Group dan Federal Reserve.

Bahkan Tiongkok melarang adanya transaksi kripto. Lalu seperti apa tanggapan CEO Indodax Oscar Darmawan?

BACA JUGA: Bisnis Karaoke Bangkrut, Ahmad Dhani Bakal Jual Es Campur Termahal di Dunia, Harganya?

“Investor tidak perlu waswas. Menurut saya, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara. Namun, secara jangka panjang tidak akan berdampak," ujar Oscar.

Oscar lantas mencontohkan, pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh US$29.576 per koin atau setara Rp422 jutaan.

BACA JUGA: PLN Tambah Pasok Listrik ke Kawasan Food Estate Kalteng

"Coba lihat sekarang. Harga Bitcoin sudah menyentuh di angka US$43,942 per koin atau setara Rp 626 jutaan dengan kurs dollar hari ini," jelas Oscar.

Oscar menambahkan pernyataan dari People's Bank of China (bank sentral negara Republik Rakyat Tiongkok) mengenai pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru.

BACA JUGA: Manjakan Konsumen, Jasindo Luncurkan Aplikasi Easy

Pada awal 2021, pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping tersebut mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto.

Kabar tersebut, disusul oleh pernyataan grup industri keuangan negara Tiongkok pada Mei 2021, yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional Tiongkok, Asosiasi Perbankan Tiongkok, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring Tiongkok yang resmi melarang segala perdagangan kripto.

“Pernyataan aturan dari People's Bank of China tentang pelarangan transaksi kripto ini bukanlah hal baru dan menurut saya, pernyataan kemarin hanyalah sekadar pengingat," tutur dia.

Menilik beberapa waktu ke belakang, larangan oleh pemerintah Tiongkok terhadap kripto bukan pertama kalinya dikeluarkan.

Sebelum 2021, Bitcoin memang sejak 2013 akhir sudah dilarang di Tiongkok. Pada 2017, pemerintahan Tiongkok pernah menutup bursa kripto lokal.

Kemudian pada Juli 2018, People's Bank of China mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup.

Dan pada 2019, People's Bank of China mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering.

Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa negara Tiongkok memang satu satu nya negara yang sangat keras terkait transaksi kripto.

Namun hal ini tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto termasuk Indonesia.

"Saya masih optimis terhadap kripto dan bitcoin. Karena apa? Negara negara lain termasuk 'negara barat' toh mendukung inovasi ini. Berita dari Tiongkok hanya berita usang sejak 2013 dan bukan merupakan sesuatu yang baru," seru Oscar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler