Tiongkok Makin Represif, Inggris Ajak Warga Hong Kong Murtad

Minggu, 31 Januari 2021 – 16:56 WIB
Pengunjuk rasa berdemo menentang pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). Foto: ANTARA/REUTERS/Tyrone Siu/am

jpnn.com, HONG KONG - Penduduk Hong Kong mulai hari ini, Minggu (31/1), dapat mengajukan permohonan visa baru, yang membuka kesempatan bagi mereka untuk menjadi warga negara Inggris.

Tawaran menggiurkan itu merupakan respons Inggris atas kebijakan otoritas Hong Kong dan Tiongkok yang tidak lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid 31 Januari.

BACA JUGA: COVID-19 Makin Menjadi-jadi, Ribuan Warga Hong Kong Terpenjara di Rumah Sendiri

Inggris dan Tiongkok terus bersitegang sejak Beijing memberlakukan UU Kemaanan Nasional di Hong Kong.

London menganggap aturan anyar tersebut terlalu represif dan akan menghancurkan kebebasan yang selama ini dinikmati warga Hong Kong.

BACA JUGA: COVID-19 Makin Menggila, Hong Kong Akhirnya Lockdown Juga

Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu.

Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.

BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong

Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.

Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.

BNO adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hong Kong.

China mengatakan pandangan negara-negara Barat tentang tindakannya atas Hong Kong dikaburkan oleh informasi yang salah. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler