Tipis, Peluang KPU Medan Dibawa ke BK

Jumat, 16 April 2010 – 22:43 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemungkinannya tipis untuk bisa disidangkan ke Badan Kehormatan (BK) KPUPasalnya, dari laporan Panwas Kota Medan yang sudah disampaikan ke Bawaslu, memang di buku induk siswa SMA Penabur Sukabumi yang ada di Polda Sumut, tidak ditemukan nomor induk siswa atas nama Rudolf M Pardede

BACA JUGA: Jika Salah Pilih, PD Ditinggal Konstituennya



Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bidang Hukum dan Pengawasan Pelanggaran, Wirdyaningsih menjelaskan, Panwas Kota Medan melakukan pengecekan ke Polda Sumut setelah diperintahkan Bawaslu
"Kami sudah perintahkan Panwas Kota Medan untuk memeriksa Buku Induk Besar yang ada di Polda Sumut

BACA JUGA: Kampanye AM Dinilai Tidak Beradat

Hasilnya yang sudah dilaporkan ke kami, memang tidak ada nama Rudolf M Pardede
Yang ada Rudolf siapa gitu, tapi bukan Rudolf M Pardede

BACA JUGA: Marzuki Masih Berpeluang jadi Kuda Hitam

Ini merupakan bukti baru," beber Wirdyaningsih kepada JPNN, Jumat (16/4).

Kasus di pilkada Kota Medan ini muncul setelah pasangan kandidat Rudolf Pardede-Afiffudin Lubis dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calonKPU Medan menilai, surat keterangan pengganti ijazah Rudolf tidak valid

Wirdya menjelaskan, data mengenai tidak adanya nama Rudolf M Pardede di buku induk siswa itu semula diterima Bawaslu dari KPU Medan saat dirinya melakukan pengumpulan data ke Medan 8 April laluUntuk mengecek benar tidaknya data itu, Bawaslu lantas minta Panwas Kota Medan melihat data langsung dokumen yang ada di Polda Sumut

Apakah dengan demikian Bawaslu tidak akan merekomendasikan ke KPU agar KPU Medan disidang BK? Wirdya belum menjawab tegasAlasannya, hingga saat ini Bawaslu masih melakukan kajianSetelah kajian selesai, akan dibuatkan kesimpulan dan tahapan berikutnya dibawa ke pleno Bawaslu"Yang jelas, sudah ada bukti baru," ucapnya.

Apakah dengan adanya bukti baru ini lantas Panwas Kota Medan bisa mencabut usulan ke Bawaslu agar KPU Medan disidang ke BK? Wirdya menjelaskan, sebenarnya bukan Panwas Kota Medan yang melaporkan kasus dugaan ketidaknetralan KPUD Medan ke BawasluMenurut Wirdya, pada awalnya yang melaporkan adalah pasangan Rudolf-AfifuddinSetelah ada laporan Rudolf-Afif masuk ke Bawaslu, lantas Bawaslu memerintahkan Panwas Kota Medan melakukan kajianHasil kajian Panwas itu yang selanjutnya disampaikan ke Bawaslu"Jadi, yang lapor bukan Panwas Kota Medan, tapi Pak Rudolf," ujar Wirdya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Resmi Maju Calon Ketum PD


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler