jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita hamil berinisial TML, 25, diringkus polisi karena terlibat kasus penipuan dengan modus rekrutmen karyawan di PT Waskita Karya Persero.
Kasus itu terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari PT Waskita terkait penipuan dengan mencatut nama perusahaan itu.
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi saat Kunker ke Jakarta, Idris Hadi: Bukan Terkait Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat beraksi TMT berperan sendiri dan membuat satu website untuk menipu korban.
"Ini kasus manipulasi data. Dia menawarkan orang untuk melamar kerja pakai logo palsu PT Waskita karya Persero," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Alex Garang saat Tantang Polantas, Begitu Ditangkap Langsung Ciut Begini, Lihat Tampangnya
Lebih lanjut, Alumnus Akpol 1991 itu menyatakan, pelaku ditangkap di Sulawesi Selatan. Hanya saja, tidak dilakulan penahanan karena dalam keadaan mengandung.
Adapun, modus perempuan itu menawarkan pekerjaan dengan mengatasnamakan PT Waskita Karya untuk menarik korban.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Setelah ada yang tertarik, pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya transportasi.
"Persyaratan lain terakhir adalah duit transportasi," ucap Yusri.
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut khususnya keuntungan yang didapat pelaku.
"Kami buka laptop tersangka, ditemukan akun-akun lain yang sudah disiapkan menyangkut masalah rekruitmen beberapa kantor-kantor lain," kata Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Junto 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama