Antasari Azhar Usulkan KPK Dikontrol oleh Dewan Pengawas

Selasa, 02 Juli 2019 – 15:01 WIB
Antasari Azhar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II Antasari Azhar mengusulkan supaya lembaga antirasuah itu dikontrol kinerjanya oleh sebuah lembaga bernama Dewan Pengawas.

Usulan ini disampaikan Antasari secara pribadi saat dimintai masukan oleh Pansel Capim KPK, dalam pertemuan Kantor Kememterian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (2/7).

BACA JUGA: Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan

Dalam pertemuan itu, Antasari bersama eks komisioner KPK lainnya yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, memberikan sejumlah masukan standar terkait KPK sebagai lembaga spesialis. Di antaranya soal kebutuhan tenaga penyidik dan penuntut dari institusi yang diatur KUHAP, yakni harus dari Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA: IPW: Capim KPK Pintu Masuk Bersihkan Lembaga Antirasuah dari Figur Bermasalah

BACA JUGA: Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan

"Terakhir usulan saya pribadi tadi, perlu Dewan Pengawas. Gimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," ucap Antasari.

Dewan Pengawas KPK itu menurut Antasari, bisa diisi orang-orang yang tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat yang peduli dengan penegakkan antikorupsi.

BACA JUGA: Dua Tahun Menunggu, Masinton Geram Dengar Penjelasan KPK soal Kasus Pelindo II

Saat diminta penegaskan bahwa dengan begitu kinerja KPK ke depan akan diawasi? Antasari menjawab dengan tegas. "Memang enggak boleh kami minta diawasi? Pers juga ada Dewan Pers ko," kata mantan terpidana kasus pembunuhan itu, sembari menambahkan bahwa Dewan Pengawas itu nantinya berada di luar KPK.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Irjen ini Dinilai Mampu Bersih-bersih di Internal KPK


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler