Komisioner KPSN Lolos Administrasi Capim KPK, Suhendra Beri Pesan Penting

Selasa, 02 Juli 2019 – 20:49 WIB
Komisioner Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Karyudi Sutajah Putra berhasil lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: KPSN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Karyudi Sutajah Putra berhasil lolos persyaratan administrasi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dinyatakan lolos setelah mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK saat yang bersangkutan menyerahkan berkas pendaftaran di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Ditutup 4 Juli, Pendaftar Capim KPK Sudah Sebegini

Sebelum pria yang karib disapa Yudi itu mendapatkan tanda terima, berkas berisi persyaratan administrasi diteliti terlebih dahulu satu per satu oleh petugas pansel.

BACA JUGA: KPSN Kirim Surat Resmi ke AFF

BACA JUGA: Antasari Azhar Usulkan KPK Dikontrol oleh Dewan Pengawas

Di antaranya, ijazah, surat keterangan sehat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya, hingga makalah berjudul Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Penindakan Korupsi.

Yudi merupakan pendaftar ke-100 yang mengembalikan berkas pendaftaran. Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyatakan, mayoritas pendaftar berlatar belakang pengacara dan dosen.

BACA JUGA: Komisi III Persoalkan Pengangkatan Penyidik, KPK Pastikan Sesuai Aturan

Ketua KPSN Suhendra Hadikuntono mengaku senang karena Yudi berhasil lolos administrasi.

"Saya hanya berpesan agar dia mengingat tata nilai dan filosofi yang sudah terbangun dengan baik di KPSN," ujar Suhendra.

Dia juga berharap pansel menangkap suasana kebatinan publik yang menghendaki adanya unsur masyarakat untuk duduk di kursi Pimpinan KPK seperti yang disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, ICW mendukung adanya perubahan di KPK melalui supremasi sipil dalam konteks pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Sabtu (22/6) menyatakan, tidak ada kewajiban dalam peraturan perundang-undangan mana pun yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK mesti berasal dari instansi penegak hukum tertentu. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layakkah Polri dan Jaksa Pimpin KPK? Begini Jawaban Basaria Panjaitan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler