Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata membenarkan, adanya penahanan terhadap tersangka tersebut
BACA JUGA: Kuli Bangunan Perkosa Dua Anak Kandung
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Satuan Pengawas Internal (SPI) Pegadaian Wilayah Kaltim di SamarindaBACA JUGA: Coba Perkosa Nenek-Nenek, Residivis Dibui
Pasalnya, keadaan keuangan yang keluar sebagai pinjaman nasabah tidak sebanding dengan jumlah inventaris barang jaminan
BACA JUGA: Janda Hiperseks Jual Gadis ke Hidung Belang
"Jadi barang milik nasabah didaftarkan lagi oleh tersangka untuk dibuatkan permintaan kreditJumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Nyoman kepada Kaltim Post kemarin.SPI sempat mengkonfirmasi masalah itu kepada tersangka, yang baru menjabat Kepala Cabang Pegadaian TenggarongAkhirnya, pria yang pernah menjabat kepala Pegadaian Pontianak, Kalimantan Barat, selama 9 tahun itu mengakui perbuatannyaLalu SPI mengadukannya ke Polres Kukar, dan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Ketika harian menemuinya di tahanan kemarin, tak sepatah kata pun keluar dari mulut tersangkaNamun kepada petugas, ia mengakui tuduhan tersebut"Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan seperti itu ketika menjabat kepala Pegadaian Pontianak," kata Nyoman.
Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa melakukannya, lantaran terbelit utang ketika menjadi kepala Pegadaian PontianakDia suka berbisnis dengan sistem saham, tapi terus merugiSetelah pelaku dimutasi ke Tenggarong, tersangka kembali menjalankan aksi pemalsuan permintaan kredit nasabah ini dengan maksud untuk menutupi utangnya di Pontianak.
"Seperti ketika bermain saham, dengan modal 60 juta, pelaku berhasil mendapatkan untung sekitar 200 juta. Namun ketika kembali menanamkan modal dengan nominal yang lebih besar, pelaku malah merugi hingga ratusan juta rupiahJadi, uang yang didapat dari kejahatan digunakan untuk menutupi utangnya di Pontianak," tutur Nyoman.
Sampai kemarin, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Untuk tersangka Gandung Supriadi akan dijerat penyidik dengan pasal 26 jo pasal 274 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara(qi/kri/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Sikat Motor untuk Pulang Kampung
Redaktur : Tim Redaksi