Tipu Nasabah, Kepala Pegadaian Kukar Ditahan

Kamis, 24 November 2011 – 12:26 WIB
TENGGARONG - Penyidik Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata sudah lebih dari lima hari menahan Kepala Cabang Pegadaian Tenggarong, Gandung Supriadi (38)Pria yang baru sekitar 7 bulan bertugas di Kota Raja-Tenggarong itu diamankan, Sabtu (19/11) lalu, dalam kasus pemalsuan kredit nasabah atau laporan fiktif.  Namun penahanan tersebut baru bocor ke media massa, Rabu (23/11).  Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatan yang disandangnya hingga membuat pegadaian mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 miliar.

Kapolres Kukar AKBP I Gusti Kade Budhi Harryarsana melalui Kasubag Humas AKP I Nyoman Subrata membenarkan, adanya penahanan terhadap tersangka tersebut

BACA JUGA: Kuli Bangunan Perkosa Dua Anak Kandung

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan Satuan Pengawas Internal  (SPI) Pegadaian Wilayah Kaltim di Samarinda
Satuan ini menemukan kejanggalan dalam laporan fisik barang jaminan di Kantor Pegadaian Cabang Tenggarong, Jalan Imam Bonjol

BACA JUGA: Coba Perkosa Nenek-Nenek, Residivis Dibui



Pasalnya, keadaan keuangan yang keluar sebagai pinjaman nasabah tidak sebanding dengan jumlah inventaris barang jaminan
Setelah ditelusuri, diketahui terdapat 85 barang jaminan milik nasabah yang diuangkan oleh pelaku dengan membuat formulir permintaan kredit nasabah palsu atau fiktif

BACA JUGA: Janda Hiperseks Jual Gadis ke Hidung Belang

"Jadi barang milik nasabah didaftarkan lagi oleh tersangka untuk dibuatkan permintaan kreditJumlahnya mencapai Rp 2,6 miliar," kata Nyoman kepada Kaltim Post kemarin.

SPI sempat mengkonfirmasi masalah itu kepada tersangka, yang baru menjabat Kepala Cabang Pegadaian TenggarongAkhirnya, pria yang pernah menjabat kepala Pegadaian Pontianak, Kalimantan Barat, selama 9 tahun itu mengakui perbuatannyaLalu SPI mengadukannya ke Polres Kukar, dan tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
 
Ketika harian menemuinya di tahanan kemarin, tak sepatah kata pun keluar dari mulut tersangkaNamun kepada petugas, ia mengakui tuduhan tersebut"Tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan seperti itu ketika menjabat kepala Pegadaian Pontianak," kata Nyoman.

Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa melakukannya, lantaran terbelit utang ketika menjadi kepala Pegadaian PontianakDia suka berbisnis dengan sistem saham, tapi terus merugiSetelah pelaku dimutasi ke Tenggarong, tersangka kembali menjalankan aksi pemalsuan permintaan kredit nasabah ini dengan maksud untuk menutupi utangnya di Pontianak.

"Seperti ketika bermain saham, dengan modal 60 juta, pelaku berhasil mendapatkan untung sekitar 200 juta.  Namun ketika kembali menanamkan modal dengan nominal yang lebih besar, pelaku malah merugi hingga ratusan juta rupiahJadi, uang yang didapat dari kejahatan digunakan untuk menutupi utangnya di Pontianak," tutur Nyoman.

Sampai kemarin, penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.  Untuk tersangka Gandung Supriadi akan dijerat penyidik dengan pasal 26 jo pasal 274 KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara(qi/kri/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Sikat Motor untuk Pulang Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler