jpnn.com, TAPSEL - Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mengamankan seorang tersangka penipuan lowongan CPNS berinisial IED (42).
Kepada korbannya, IED menjanjikan pekerjaan sebagai sipir lapas berstatus PNS Kemenkum HAM. Duit haram hingga ratusan juta rupiah berhasil diraupnya menggunakan modus tersebut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, IED ditangkap atas laporan salah satu korbannya bernama Sangap Daulay.
"Tersangka mengakui perbuatannya, ada 14 orang korban. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya," ujar AKBP Roman, Rabu (17/11).
AKBP Roman mengatakan, IED diringkus di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kota Medan, Kamis (11/11).
BACA JUGA: Selain Olivia Nathania, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS
Polres Tapanuli Selatan sebelumnya telah menetapkan status DPO terhadap IED.
Dijelaskan AKBP Roman, kasus ini bermula pada Desember 2019 silam. Saat itu korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk jadi CPNS di Kemenkum HAM.
Korban pun mendatangi kediaman pelaku di Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Di rumah pelaku, korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp 150 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya.
BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Langsung Ditahan?
"Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Ia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan," jelasnya.
Kemudian, pada 6 Februari 2020, pelaku sempat menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 5 juta untuk biaya pengurusan administrasi peserta seleksi CPNS.
Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku.
Merasa tertipu, korban lantas membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020.
"Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya. (mcr22/jpnn)
BACA JUGA: Kemenkumham Segera Buka Lowongan CPNS, Ada Potensi Penipu Gentayangan
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni