jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya turut menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus penipuan itu.
BACA JUGA: Olivia Nathania Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Merespons Begini
"Ada empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan keempat tersangka itu adalah FM, ES, R, dan SN.
BACA JUGA: Ternyata Begini Kondisi Olivia Nathania Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Hanya saja, Yusri Yunus tidak memerinci identitas keempat tersangka tersebut.
"Di sini kami jerat di Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terkait ikut serta membantu (melakukan penipuan, red)," kata Yusri.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Langsung Ditangkap
Pria kelahiran 21 Desember 1977 itu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal memeriksa keempat tersangka tersebut ihwal kasus penipuan tersebut.
"Kami akan panggil. Kami sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Olivia Nathania pada kasus penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Olivia Nathania ditahan penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan mulai Kamis (11/11) malam. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama