jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus penipuan atau penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangerang Selatan. Sidang tersebut menghadirkan dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB.
Sidang yang digelar dengan menghadirkan terdakwa Gebriella MB ke PN dan diikuti Enrico melalui daring tersebut, digelar di ruang 1 PN Tangerang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Sucipto.
BACA JUGA: Catat! Jadwal Sidang Putusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Jaksa Penuntut Umum Gorut Perthika mengatakan, agenda perdana ini membacakan satu pasal dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun," ujarnya, Rabu (1/9).
BACA JUGA: Jelang Sidang Vonis Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Ketakutan
Gorut menuturkan sidang perdana tersebut harus ditunda dan selanjutnya akan kembali digelar pekan depan, 8 September 2021.
"Sidang ditunda Rabu (8 September 2021) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pendamping hukum para terdakwa," katanya.
BACA JUGA: Juliari Batubara Bakal Hadapi Sidang Putusan Besok
Sidang perdana tersebut sempat tertunda, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, tapi baru dihelat pada pukul 15.00 WIB.
Sementara muasa hukum terdakwa, Wakijo menjelaskan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya, kliennya dituntut tindak pidana bukan perdata.
"Awal mulanya perjanjian kontrak. Kalau perjanjian kontrak dan yang bersangkutan melakukan pembayaran, meskipun sekali pun. Itu perdata. Bukan dilarikan pidana," jelas Wakijo.
Saat ini, Enrico Donato Hutapea telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara terdakwa Gebriella MB menjadi tahanan kota sejak 4 Agustus 2021.
Diketahui, Elliana dan Budi Sukamto melaporkan Gebriella MB serta Enrico Donato Hutapea ke Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Hal tersebut sesuai laporan polisi Nomor: TBL/824/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 29 Juli 2020 dan TBL/825/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.
Dalam laporannya, barang bukti yang disertakan berupa surat perjanjian, invoice dan kontrak, bukti-bukti transfer, surat pernyataan pengembalian modal, somasi, dan salinan putusan perkara pidana dengan terpidana Enrico Donato Hutapea.
Pelapor Elliana merasa dirugikan oleh terlapor Gebriella dengan nilai Rp 1.250.000.00, dan pelapor Budi dirugikan oleh Enrico sebesar Rp 600 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya laporan kasus ini naik tingkat penyidikan sehingga kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang dilakukan para terlapor, yaitu mengajak pelapor atau korban supaya mau menyerahkan uangnya untuk diinvestasikan dalam bentuk kerja sama antara pemodal, dan para terlapor sebagai pengelola usaha di bidang pengadaan CPO, dan/atau jenis-jenis komuditi lainnya yang berhubungan dengan kelapa sawit. Ternyata, invoice dan kontrak yang dibuat para terlapor diduga palsu dengan perusahaan fiktif. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil