Catat! Jadwal Sidang Putusan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Kamis, 26 Agustus 2021 – 21:38 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah menjadwalkan agenda sidang putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Putusan akan dibacakan pada pekan depan.

"Senin, 30 Agustus," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya menerapkan prinsip nol toleransi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan lembaga antirasuah. 

Termasuk soal dugaan adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait penanganan perkara.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh Direktur nonaktif Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko serta dua penyidik nonaktif lembaga antirasuah Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Sujanarko menyatakan terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. 

BACA JUGA: Coret Foto Briptu MAT di Hadapan Anggota Lain, Kapolres OKI Dili: Menyedihkan

Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan tersebut, Lili dinilai melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Wati Meninggal Sambil Memegang Perut, Pemilik Indekos: Dia Sempat Mengobrol...

BACA JUGA: I Gede Ginanta Tewas Mengenaskan, Keluarga Mengikhlaskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler