JAKARTA — Mabes Polri menahan warga Jepang bernama Akautsu Ichiro, karena diduga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izinSelain itu, pria renta berusia sekitar 74 tahun itu ditangkap karena diduga menipu puluhan calon TKI dan TKW yang direkrutnya
BACA JUGA: Polisi - Gembong Narkoba Adu Tembak
Para calon buruh migran yang jadi korban melaporkan Ichiro karena tak kunjung diberangkatkan sebagai pekerja di Jepang sebagaimana dijanjikan
Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol, Boy Rafli Amar, menyebut Ichiro ditangkap bersama dua orang warga negara Indonesia berinisial US dan NN yang membantunya dalam perekrutan calon TKI beberapa hari lalu
BACA JUGA: Kawan Mabuk Dihajar dengan Gelas Tuak
"Mereka melakukan perekrutan secara ilegal," tegas Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (20/12) sore.Lebih lanjut Boy memaparkan, Ichiro ditangkap di Jakarta Utara bersama Us, sementara NN ditangkap di Bekasi
BACA JUGA: Berulang Bunuh Diri, Tak Kunjung Mati
Dari catatan polisi, korban yang berasal dari Jawa Timur mencapai 30 orang, sementara dari Jakarta enam orang"Di Jakarta mereka sedang mencari (calon TKI lainnya)," tambahnya.Setiap korban, tambah Boy, dimintai uang sekitar Rp 20-30 juta rupiah Namun setelah uang disetorkan para calon TKI ini tak kunjung diberangkatkanKarena itulah mereka melapor ke polisi"Mereka sudah bayar tetapi tidak kunjung tiba (di Jepang), jadi ada unsur penipuan dan penggelapan," paparnya.
Selain penipuan, para tersangka juga terancam dijerat pasal 102 undang-undang Nomer 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukumana hingga 10 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan bukti pembayaranlainnya yang jumlahnya sekitar Rp 87,5 jutaNantinya ketika penyidikan ini rampung, polisi akan melimpahkan berkas Ichiro dan kawan-kawan ke Polda JatimAlasannya tempat kejadian perkara terbanyak terjadi di wilayah Jatim.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Penculikan, Warga Pinggiran Juga Resah
Redaktur : Tim Redaksi