jpnn.com, TULUNGAGUNG - Mantan anggota DPRD Tulungagung Suwito ditangkap dan ditahan atas kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tiga korban yang lapor ke polisi karena diduga telah menjadi korban penipuan yang dilakukan mantan anggota dewan tersebut.
BACA JUGA: Satu Pembunuh ASN di Nias Sudah Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain, Siap-Siap Saja
Salah satu pelapor adalah WW (29) yang mengaku telah menyetor uang hingga sebanyak Rp 220 juta kepada Suwito yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi calon aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.
BACA JUGA: Duh, Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis
Namun, janji itu akhirnya tak pernah terealisasi, karena hingga tahun ini nama WW tidak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.
"Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan," kata beber AKP Agung, Minggu (30/10).
Agung mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki apakah Suwito yang pernah menempati posisi sebagai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung itu bertindak atas nama diri sendiri atau melibatkan orang lain di lingkup dewan maupun Pemkab Tulungagung.
"Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka," tegasnya.
Dari pemeriksaan sementara, Suwito mengaku uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha ternak sapi.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut maupun perincian penggunaan anggaran.
"Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split (pisah)," tegas AKP Agung.
Untuk mengembangkan kasus ini, Suwito kini ditahan di Mapolres Tulungagung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi