jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta tidak lupa dengan kewajibannya menyelesaikan regulasi pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Terutama Perpres tentang gaji dan tunjangan PPPK.
BACA JUGA: PB PGRI: Pemerintah Punya Utang Gaji Guru Honorer Puluhan Tahun
Selain sudah ada 51 ribuan honorer K2 yang lulus dalam rekrutmen PPPK pada Februari 2019, pembuatan regulasi teknis penjabaran Peraturan Pemerintah (PP) juga merupakan amanat undang-undang.
"Pemerintah harus segera menyelesaikan turunan PP Manajemen PPPK, maksimal dua tahun sejak PP ditetapkan. PP Manajemen PPPK diundangkan 28 November 2018, berarti deadline November 2020. Itu kata undang-undang loh ya, bukan kata saya," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (2/6).
BACA JUGA: Kabar Baik dari Magetan, Sungguh Bikin Lega, Lihat Datanya
Dia menegaskan, pemerintah tidak boleh lagi berkelit dengan alasan sedang fokus menangani pandemic COVID-19.
Sebab, di masa pandemi virus corona jenis baru itu, pemerintah tetap memberikan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.
BACA JUGA: Melawan, Penghina Kapolda Ditembak, Motif Langsung Terungkap
Selain itu, peyelesaian masalah PPPK ini penting agar begitu masuk new normal, pemerintah bisa memaksimalkan kinerjanya.
Termasuk mempercepat pembahasan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
"PPPK menuntut haknya kok. Sudah setahun lebih empat bulan hidup dalam ketidakpastian. Apa pemerintah tidak kasihan kepada kami yang terus menunggu dan menunggu?" ucapnya.
Titi berharap harmonisasi Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang saat ini berjalan bisa lebih cepat.
Harapannya bulan ini sudah ditetapkan sehingga PPPK bisa mendapatkan NIP serta SK pengangkatan.
"Semoga masa new normal ini jadi awal yang baik untuk seluruh honorer K2. Begitu Perpres turun yang sudah lulus PPPK bisa menerima hak-haknya. Yang belum lulus bisa ikut tes PPPK lagi. Harus cepat bergerak karena honorer K2 diburu usia," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad